Hari Ini WIB

Silvester-Zemi Gugat Penghitungan KPUD

Update Friday, March 24, 2006 at 10:00 AM. Dalam topik


Medan, Kompas

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nias, Silvester Lase dan Zemi Gulo, mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias. Gugatan berisi keberatan atas keputusan KPU Nias Nomor 48 Tahun 2006 yang memenangkan pasangan Binahati B Baeha dan Temazaro Harefa.

Gugatan diajukan 10 Maret 2006 lewat Pengadilan Negeri Gunung Sitoli. Zemi Gulo yang hadir pada sidang di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (22/3), mengatakan, mereka merasa dirugikan karena terjadi penggelembungan suara untuk pasangan Binahati. ”Kalau penghitungan obyektif, kami bisa menang meskipun ini bukan masalah kalah menang. Lebih pada tidak adanya keadilan,” katanya. Pasangan Binahati-Temazaro memperoleh 49.905 suara, sedangkan Silvester-Zemi memperoleh 44.244 suara.

Pemilih yang tidak menggunakan hak pilih, menurut Silvester-Zemi, berjumlah 77.256 orang di tingkat panitia pemilihan kecamatan (19 PPK), sedangkan perhitungan akhir di KPU Nias berjumlah 71.256. Jumlah pemilih terdaftar 258.054 orang, sementara jumlah surat suara yang diterima dari seluruh tempat pemungutan suara (TPS), panitia pemungutan suara (PPS), dan PPK berjumlah 261.955. Begitu juga jumlah surat suara terpakai, menurut PPK 160.611, namun menurut KPU Kabupaten Nias berjumlah 178.645. Total suara yang digelembungkan sebanyak 27.936 suara.

Selain menggugat hasil penghitungan suara, pasangan nomor urut tiga itu juga menggugat tahap-tahap penyelenggaraan pilkada yang tidak sesuai jadwal.

Kuasa hukum KPU Kabupaten Nias Agustinus Lase mengatakan, gugatan dan perbaikan gugatan itu tidak bisa diterima. Alasannya, perbaikan gugatan mengubah hampir seluruh isi gugatan sebelumnya.

Dana kampanye

Empat bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru, Riau, mendaftar dalam pemilihan kepala daerah tanpa melengkapi daftar dana kampanye mereka. Padahal, pelampiran dana kampanye diwajibkan dalam UU No 32/2004, dan Peraturan Pemerintah No 6/2005.

”Jika syarat itu tidak dipenuhi, kami akan mengembalikannya agar diperbaiki sampai batas akhir 1 April 2006,” kata Ketua KPU Kota Pekanbaru Yusri Munaf, Rabu (22/3).

Empat pasangan calon telah menyerahkan berkas, yaitu pasangan Herman Abdullah-Erizal Muluk, Erwandi Saleh-Ayat Cahyadi, Nasrun Efendi-Kampriwoto, serta pasangan Fauzi Adnan-Syarifuddin Adek. (FRO/NDY)

Sumber: KCM, Kamis, 23 Maret 2006

Tulis Komentar Kamu dibawah, pada Comment as: pilih Name/URL atau pilih Anonymous.

0 Komentar untuk "Silvester-Zemi Gugat Penghitungan KPUD"

Post a Comment