Hari Ini WIB

Hasil Pilkada Nias Ditetapkan

Update Saturday, March 11, 2006 at 6:10 PM. Dalam topik

Gunungsitoli (WASPADA Online)



KPUD Nias tetap melaksanakan rapat pleno penetapan hasil Pilkada Nias, Kamis (9/3), walau sebelumnya DPRD Nias dan Panwaslih telah menyurati KPUD untuk menunda penetapan hasil Pilkada. Akibatnya empat dari lima pasangan calon bupati-wakil bupati tidak menandatangani berita acara penetapan hasil Pilkada.

Pelaksanaan rapat pleno KPUD tentang penghitungan dan penetapan hasil suara Pilkada Nias dimulai sekira pukul 10.00, dihadiri Kapolres Nias, AKBP Drs Untung Sudarto, mewakili Kajari Gunungsitoli, FH. Laoli, SH, Ketua PN diwakili Andi, SH, dikawal ketat puluhan petugas polisi.



Sebelum dimulainya pembacaan berita acara rekapitulasi hasil suara oleh masing-masing Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK), perwakilan empat pasangan calon bupati-wakil bupati No. urut 1, 2, 3, dan 4 meyampaikan surat keberatan kepada KPUD Nias, dan menolak hasil penetapan perolehan suara.



Dari beberapa berita acara rekapitulasi dari PPK yang dibacakan terungkap banyak saksi dari masing-masing pasangan calon tidak menadatangani. Malah, di PPK Kecamatan Gunungsitoli bukan hanya saksi yang tidak menandatangani berita acara, tetapi empat anggota PPK Kecamatan Gunungsitoli juga tidak menandatangani, karena banyak terjadi pelanggaran dan penggelembungan suara terhadap salah seorang pasangan calon.



Hasil perhitungan seluruh berita acara rekapitulasi perolehan suara masing-masing pasangan calon di seluruh PPK se Kabupaten Nias yang meperoleh suara terbanyak pasangan calon bupati-wakil Bupati No. urut 5 Binahati B Baeha-Temazaro Harefa, dengan jumlah suara 49.905. Kemudian calon No. urut 3 Drs. Silvester Lase-Zemi Gulo, SH 44.244 suara, calon No. urut 1 Drs. Sokhiatulo Laoli-San Zebua, SH 38.994, No. urut 2 Arkian, SE, M.Si-Drs Marthin Luther Daeli, M. Si 27.791 suara dan No. urut 4 Agus H Mendrofa-Drs. Bastian Zebua 17.711 suara.



Berita acara perhitungan rekapitulasi perolehan suara Pilkada Nias hanya ditandatangani Tim Sukses pasangan calon Binahati B Baeha-Temazaro Harefa, sedangkan empat pasangan calon lainnya tidak menandatangani. Secara terpisah, Ketua DPRD Nias, M. Ingati Nazara, A.Md kepada Waspada di Gedung DPRD Nias mengatakan, penetapan suara merupakan wewenang KPUD. DPRD hanya sebatas menyarankan untuk menunda penetapan hasil suara, menunggu selesainya permasalahan dan pelanggaran yang telah dilaporkan ke empat pasangan calon.



"Kalau memang benar KPUD tetap mengumumkan penetapan hasil Pilkada, tentunya empat pasangan calon yang merasa keberatan dapat menyampaikan keberatannya melalui Pengadilan Negeri. Nantinya Pengadilan yang memutuskan apa benar terjadi pelanggaran," jelas Nazara.



Menurut Nazara, bila proses hukum atas keberatan ke empat pasangan calon di tingkat pengadilan negeri ditolak atau kalah, mereka dapat mengajukan banding ke tingkat lebih tinggi, dan selama proses hukum tersebut belum ada ketetapannya, khususnya DPRD Nias, kecuali KPUD tidak berani mengajukan usul penetapan calon terpilih kepada Gubernur dan Menteri Dalam Negeri, tandasnya. (cbj)



Sumber: Waspada Online, Jumat, 10 Maret 2006

Tulis Komentar Kamu dibawah, pada Comment as: pilih Name/URL atau pilih Anonymous.

0 Komentar untuk "Hasil Pilkada Nias Ditetapkan"

Post a Comment