Hari Ini WIB

Pilkada di Nias Dinilai Curang

Update Monday, March 6, 2006 at 8:00 PM. Dalam topik

Gunungsitoli, (Analisa)

Pilkada Kabupaten Nias yang berlangsung, Selasa (28/2) dinilai curang serta hampir 70 ribu hak pilih rakyat amblas, ha1 ini diakibatkan terjadi karena pejabat struktural seperti camat/kepala desa beserta penyelenggara Pilkada mulai dari KPPS, PPK dan oknum KPUD Nias memihak kepada salah satu calon yang sedang berkuasa.

Demikian, rangkuman tuntutan sekitar 200 orang pengunjuk rasa yang menamakan dirinya Pejuang Demokrasi Rakyat Nias, pimpinan Eben Ezer Hia mewakili 4 calon Bupati/Wakil Bupati Nias periode 2006-2011 kepada Panwas Pilkada dan KPUD Nias, Kamis (2/3).

Eben Ezer Hia yang memimpin unjuk rasa berhasil menerobos Kantor Panwaslih Nias dan KPUD Nias dengan membawa sejumlah tuntutan kecurangan Pilkada Nias. Ketua Pokja II Panwaslih Pilkada Nias Haryanto Gowasa didampingi Ketua Panwas Hamdan Tel SH di halaman Kantor KPUD Jalan Diponegoro Gunungsitoli di hadapan massa menyatakan pihaknya menerima tuntutan rakyat dan merekomendasikan kepada KPUD Nias menunda hasil pemungutan suara di sejumlah TPS yang bermasalah, secara tegas Haryanto Gowasa meminta Kapolres Nias mengusut oknum Camat Lolofitu Moi yang sudah terbukti terlibat menjadi pendukung salah seorang calon Bupati Nias, katanya.

Oknum camat segera ditindak dan dipanggil paksa karena sejauh ini pihak Panwas sudah tiga kali memanggil namun tidak menghadirinya.

Agus Hardian Mendrofa, Drs. Silvester Lase, Drs. Arkin Zebua M.Si, Drs. Sokhiatulo Laoli, masing-masing sebagai calon Bupati Nias ketika ditanyai wartawan mengenai hasil keputusan Panwas Pilkada dan KPUD Nias yang menunda dan membatalkan hasil Pilkada di TPS bermasalah merupakan sebuah prestasi untuk memulihkan hak demokrasi rakyat yang telah terluka, kata mereka senada.

Ketua KPU Nias Sokhiatulo Harefa kepada massa unjuk rasa, secara tegas mendukung tuntutan pasangan calon urut 1, 2, 3 dan 4 bahwa setiap pelanggaran yang terjadi dalam proses dan tahapan-tahapan Pilkada diteruskan secara hukum baik yang bersifat sengketa maupun pelanggaran pidana termasuk kecurangan yang terjadi di TPS tentang pemungutan dan penghitungan suara yang telah disampaikan oleh Panwaslih.

Sokhiatulo Harefa secara tegas mendukung mengundurkan pengumuman hasil penghitungan suara atas adanya dasar hukum yang disengketakan, katanya sambil mengatakan pernyataan ini telah disetujui oleh beberapa anggota KPUD Nias masing-masing Ya'atulo Halawa, Syah Abadi Mendrofa, B. Laoli dan Emanuel Zebua. (esp/kap)

Tulis Komentar Kamu dibawah, pada Comment as: pilih Name/URL atau pilih Anonymous.

0 Komentar untuk "Pilkada di Nias Dinilai Curang"

Post a Comment