Hari Ini WIB

Pengadilan Tinggi Sumut Putuskan "Gugatan" Soal Pilkada Nias Tidak Dapat Diterima

Update Thursday, March 30, 2006 at 1:00 PM. Dalam topik

Medan(SIB)
Pengadilan Tinggi(PT) Sumut, Selasa(28/3) memutuskan, tidak dapat menerima permohonan keberatan (gugatan) yang diajukan oleh calon Bupati/ Wakil Bupati Nias periode 2006-2011 Drs Silvester Lase/Zemi Gulo SH terhadap KPUD Nias (Termohon/Tergugat I) dan Panwaslu Nias (Termohon/Tergugat II), menyangkut penetapan hasil Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) dan Pemilihan wakil kepala daerah (Pilwakada) Nias tgl 9 Maret 2006 tgl 28 Februari 2006 atas pelaksanaan Pilkada Nias 28 Februari 2006.
Alasannya, karena yang menjadi keberatan Pemohon adalah soal pelanggaran tahapan Pilkada(perbuatan melawan hukum), bukan menyangkut hasil perhitungan suara hasil Pilkada. Sedangkan sesuai ketentuan UU dan Peraturan Mahkamah Agung RI(PERMARI) No 2 tahun 2005 tentang tata cara pengajuan upaya hukum Pilkada dan Pilwakada, yang menjadi objek keberatan/sengketa menyangkut Pilkada adalah soal keberatan terhadap penetapan hasil penghitungan suara oleh KPUD.

Hal tersebut dinyatakan majelis hakim diketua Herbasuki Sukendro SH pada persidangan yang terbuka untuk umum di Lt II gedung PT Sumut Jl Pengadilan Medan,dengan dihadiri kuasa Pemohon Porman Nasibaho SH dan kuasa Termohon KPUD Nias Faigiasa BW SH dan Agustinus Lase SH. Selain itu juga hadir Ketua KPUD Nias, Sokhiatulo Harefa beserta anggotanya Syah Abadi Mendrofa SE,Drs Beeisolehi Laoli dan Drs Yaatulo Halawa.
Dalam putusannya, selain menyatakan permohonan keberatan (gugatan) tidak dapat diterima, majelis hakim juga menyatakan mengabulkan eksepsi(keberatan) yang diajukan KPUD Nias terhadap Permohonan Keberatan calon bupati/calon wakil bupati Nias Silvester Lase dan Zemi Gulo. Sesuai ketentuan,p utusan ini menurut majelis hakim adalah bersifat final karena tidak ada lagi upaya hukum terhadap putusan tersebut.
Seusai persidangan, kuasa hukum KPUD Nias Faigiasa BW SH kepada wartawan mengatakan, dengan adanya putusan PT Sumut berarti pelaksanaan Pilkada Nias 2006 adalah sah dan tidak mengandung cacat hukum. Dengan putusan itu katanya, juga berarti calon No 5 sudah menang, Namun sebagai putra daerah Nias Faigiasa BW SH mantan Polisi dan mantan anggota DPRD Tk I Sumbar ini, berpendapat, kemenangan dalam Pilkada ini bukan kemenangan calon No 5 saja melainkan kemenangan rakyat Nias.
Untuk itu ia menghimbau semua rakyat Nias kiranya dapat memahami dan menerima putusan PT Sumut menyangkut Pilkada Nias. Menurut dia, membangun daerah Nias tidak harus dengan duduk sebagai bupati Nias, tetapi banyak cara untuk berperan serta membangun Nias.Dia juga menambahkan, sebagaimana terungkap dalam persidangan dan dicantumkan dalam kesimpulan perkara, pelaksanaan Pilkada Nias telah berjalan baik dan demokratis sesuai ketentuan serta tidak ada saksi yang melihat adanya kesalahan penghitungan suara hasil Pilkada.(A-4/A-14/u)

sumber: hariansib online, Rabu, 29 Maret 2006

Tulis Komentar Kamu dibawah, pada Comment as: pilih Name/URL atau pilih Anonymous.

0 Komentar untuk "Pengadilan Tinggi Sumut Putuskan "Gugatan" Soal Pilkada Nias Tidak Dapat Diterima"

Post a Comment