Pengadilan Tinggi(PT) Sumut, Selasa(28/3) memutuskan, tidak dapat menerima permohonan keberatan (gugatan) yang diajukan oleh calon Bupati/ Wakil Bupati Nias periode 2006-2011 Drs Silvester Lase/Zemi Gulo SH terhadap KPUD Nias (Termohon/Tergugat I) dan Panwaslu Nias (Termohon/Tergugat II), menyangkut penetapan hasil Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) dan Pemilihan wakil kepala daerah (Pilwakada) Nias tgl 9 Maret 2006 tgl 28 Februari 2006 atas pelaksanaan Pilkada Nias 28 Februari 2006.
Hal tersebut dinyatakan majelis hakim diketua Herbasuki Sukendro SH pada persidangan yang terbuka untuk umum di Lt II gedung PT Sumut Jl Pengadilan Medan,dengan dihadiri kuasa Pemohon Porman Nasibaho SH dan kuasa Termohon KPUD Nias Faigiasa BW SH dan Agustinus Lase SH. Selain itu juga hadir Ketua KPUD Nias, Sokhiatulo Harefa beserta anggotanya Syah Abadi Mendrofa SE,Drs Beeisolehi Laoli dan Drs Yaatulo Halawa.
sumber: hariansib online, Rabu, 29 Maret 2006
Home / / Pengadilan Tinggi Sumut Putuskan "Gugatan" Soal Pilkada Nias Tidak Dapat Diterima
Pengadilan Tinggi Sumut Putuskan "Gugatan" Soal Pilkada Nias Tidak Dapat Diterima
Update Thursday, March 30, 2006 at 1:00 PM. by Informasi Terbaru 2013 Dalam topik
Medan(SIB)
Alasannya, karena yang menjadi keberatan Pemohon adalah soal pelanggaran tahapan Pilkada(perbuatan melawan hukum), bukan menyangkut hasil perhitungan suara hasil Pilkada. Sedangkan sesuai ketentuan UU dan Peraturan Mahkamah Agung RI(PERMARI) No 2 tahun 2005 tentang tata cara pengajuan upaya hukum Pilkada dan Pilwakada, yang menjadi objek keberatan/sengketa menyangkut Pilkada adalah soal keberatan terhadap penetapan hasil penghitungan suara oleh KPUD.
Dalam putusannya, selain menyatakan permohonan keberatan (gugatan) tidak dapat diterima, majelis hakim juga menyatakan mengabulkan eksepsi(keberatan) yang diajukan KPUD Nias terhadap Permohonan Keberatan calon bupati/calon wakil bupati Nias Silvester Lase dan Zemi Gulo. Sesuai ketentuan,p utusan ini menurut majelis hakim adalah bersifat final karena tidak ada lagi upaya hukum terhadap putusan tersebut.
Seusai persidangan, kuasa hukum KPUD Nias Faigiasa BW SH kepada wartawan mengatakan, dengan adanya putusan PT Sumut berarti pelaksanaan Pilkada Nias 2006 adalah sah dan tidak mengandung cacat hukum. Dengan putusan itu katanya, juga berarti calon No 5 sudah menang, Namun sebagai putra daerah Nias Faigiasa BW SH mantan Polisi dan mantan anggota DPRD Tk I Sumbar ini, berpendapat, kemenangan dalam Pilkada ini bukan kemenangan calon No 5 saja melainkan kemenangan rakyat Nias.
Untuk itu ia menghimbau semua rakyat Nias kiranya dapat memahami dan menerima putusan PT Sumut menyangkut Pilkada Nias. Menurut dia, membangun daerah Nias tidak harus dengan duduk sebagai bupati Nias, tetapi banyak cara untuk berperan serta membangun Nias.Dia juga menambahkan, sebagaimana terungkap dalam persidangan dan dicantumkan dalam kesimpulan perkara, pelaksanaan Pilkada Nias telah berjalan baik dan demokratis sesuai ketentuan serta tidak ada saksi yang melihat adanya kesalahan penghitungan suara hasil Pilkada.(A-4/A-14/u)
Jangan Lupa:
Pengadilan Tinggi Sumut Putuskan "Gugatan" Soal Pilkada Nias Tidak Dapat Diterima Reviewed by Admin on Thursday, March 30, 2006 Rating: 5
Pengadilan Tinggi Sumut Putuskan "Gugatan" Soal Pilkada Nias Tidak Dapat Diterima
Artikel ini diposting dari blog Informasi Terbaru 2013, Thursday, March 30, 2006, at 1:00 PM dalam topik dan permalink https://terbaruinformasi.blogspot.com/2006/03/pengadilan-tinggi-sumut-putuskan-soal_30.html. 55.Subscribe to:Post Comments (Atom)
10 Tulisan Terakhir
My Blog List
Blog Archive
-
▼
2006
(336)
-
▼
March
(63)
- Ya’ahowu: Untukmu Pemimpin [Baru] Kami
- Nias Masih Kurang Diperhatikan
- Gubsu Lantik F Laia SH MH Jadi Bupati Nias Selatan
- Tepat Setahun Gempa Bumi di Nias *TNI-US PACOM Sel...
- Angkatan Laut Australia Kunjungi Nias
- Aliansi Masyarakat Peduli Nias Bagi-bagi Bunga di ...
- Pengadilan Tinggi Sumut Putuskan "Gugatan" Soal Pi...
- Hari Ini Peringatan Setahun Gempa Nias
- BRR Diminta Kordinasi dengan Pemerintah untuk Veri...
- Hari Ini Masyarakat Pulau Nias Peringati 1 Tahun G...
- BRR Nias dan Setahun Gempa Nias: Quo Vadis?
- Setelah Setahun Gempa di Gunung Sitoli
- Hari Ini Indonesia Peringati Satu Tahun Paska Gemp...
- Memperingati Setahun Jatuhnya Helikopter Australia...
- Buruh Dalam Cengkeraman Globalisasi
- Silvester-Zemi Gugat Penghitungan KPUD
- Keresahan Rakyat, Populisme, dan Fondasi (Baru) Fa...
- Bupati Nias Akhirnya Diperiksa - Penyidik Belum Me...
- Negara dan Kebijakan Industri
- Mahasiswa Nias dan Nisel Harus Jadi Teladan, Mampu...
- Kepala Depot Pertamina Gunungsitoli : Pemerintah K...
- Veteran Pejuang Kemerdekaan Ikut Mendukung Pembent...
- Empat Tersangka Terkait Korupsi DAK dan DAU Diperiksa
- Periksa 'Cukong' Illegal Loging Di Nisel
- KontraS Desak Pemerintah Dirikan Perwakilan Komnas...
- Hasil Kelulusan CPNS 2005 Diumumkan Serentak 20 Ma...
- Gubsu Yakinkan Tidak akan Ada Etnik yang "Ditingga...
- Api dalam Sekam Pasca Pilkada Nias
- Anuardin Waruwu Korban Penganiayaan Mohon Perlindu...
- Pencairan Dana BOS dan BKM Tahap Kedua di Sumut Ak...
- Menendang Tangga Pembangunan
- Mengapa China?
- Binahati Belum Diperiksa Izin Presiden Sudah Diter...
- Pasangan Calon Bupati Nias Nomor Urut 3Gugat KPUD ...
- Pemilu Lokal di Kuba
- KPUD Nias Umumkan : Binahati-Temazaro Menangkan Pi...
- Hasil Pilkada Nias Ditetapkan
- Rapat DPRD-KPUD-Panwaslih Soal Pilkada Nias "Seru"...
- Korupsi di Daerah, Harus Dibersihkan
- Alternatif Globalisasi Neoliberal
- Belajar Dari Sandinista di Nikaragua (Bagian 3-Habis)
- Demo di KPUD Nias Rusuh, Seorang Polisi dan Wartaw...
- Pilkada di Nias Dinilai Curang
- Terkait Pelanggaran Pilkda, 4 Pasangan Calon ke DP...
- Ada Calon Gelar "Serangan Panjar" di Mandrehe dan ...
- Calon No5 Minta Penetapan Sesuai Jadwal, Warga Min...
- Binahati-Temazaro Menang Telak, Posisi Capai 19 Pe...
- Kontras Desak Pemerintah Rancang UU Perlindungan S...
- Penggunaan Dana Tsunami Rp1,2 Trilyun Belum Dipert...
- Sumut Tambah Empat Kakandepag
- Ratusan Warga Demo Panwaslih Dan KPUD Nias
- Sumut Dapat Alokasi DAna Rp656,1 Miliar untuk Peme...
- Hilmar Farid: Perjuangan Kelas Justru Semakin Heba...
- Hasil Suara Sementara Pilkadasung Nias Hari Kedua:...
- Pilkada Nias : Pasangan No 5 Sementara Unggul di 1...
- 9.579 Gizi Buruk di Nias Akan Dilakukan Pemberian ...
- Pemilihan Tertib dan Lancar
- Radio Republik Indonesia Gunungsitoli Siaran di Te...
- Hari Ini Pilkada Nias, Banyak Tidak Dapat Kartu Pe...
- Penyelenggaraan Ujian CPNS, Belajarlah dari Masa Lalu
- Hari ini, 182.218 Pelamar CPNS di Sumut "Bertarung...
- Hari ini 258.227 Warga Nias Jatuhkan Pilihan Kepad...
- Belanda Bantu Yayasan Faliera Bangun Sekolah Kejur...
-
▼
March
(63)
Tulis Komentar Kamu dibawah, pada Comment as: pilih Name/URL atau pilih Anonymous.
0 Komentar untuk "Pengadilan Tinggi Sumut Putuskan "Gugatan" Soal Pilkada Nias Tidak Dapat Diterima"Post a Comment