Hari Ini WIB

Binahati Belum Diperiksa Izin Presiden Sudah Diterima Tahun lalu

Update Tuesday, March 14, 2006 at 8:01 PM. Dalam topik

Medan (Kompas)

Pemeriksaan terhadap Bupati Nias Binahati Baeha, tersangka kasus korupsi dana Perimbangan Sumber Daya Alam Rp 2,3 miliar, makin tidak jelas. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum merencanakan pemeriksaan terhadapnya meskipun yang bersangkutan mangkir pada awal Maret lalu.Dari penelusuran Kompas, surat izin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memeriksa Binahati telah diterima Kejati Sumut pertengahan tahun lalu.

Namun, dengan alasan yang tidak jelas, pemeriksaan terhadap Binahati hingga sekarang masih belum bisa dilakukan.”Memang kami sudah menerima salinan surat izin dari Presiden untuk memeriksa Bupati Nias Agustus lalu, tetapi sampai saat ini kami belum tahu kapan Kejati Sumut memeriksa Bupati Nias. Yang jelas sepuluh hari lalu, kami sudah memanggilnya dan yang bersangkutan tidak bisa hadir karena masih ada pelaksanaan pilkada,” ujar Kepala Subseksi Humas Kejati Sumut Imam Sidabutar di Medan, Senin (13/3).

Penyidikan kasus korupsi dana Perimbangan Sumber Daya Alam (PSDA) dengan tersangka Bupati Nias Binahati Baeha merupakan salah satu dari empat kasus korupsi di Sumut yang diperintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Hendarman Supandji untuk segera dituntaskan oleh Kejati Sumut.

Namun, hingga pekan kemarin, pemeriksaan baru dilakukan terhadap rekanan atau pemborong dan pejabat setingkat kepala bagian dan kepala subbagian.Kepala Kejati Sumut Hartoyo beberapa hari lalu menyatakan akan segera memeriksa Bupati Nias karena pelaksanaan pemilihan kepala daerah telah selesai. Namun, dia belum bisa memastikan kapan Binahati akan diperiksa.

Kamis pekan lalu, Kejati Sumut telah memeriksa Amran Zebua, rekanan atau pemborong dari PT Budi Graha; Masaledi Zega, pemborong dari CV Sinar Remaja; dan Zainul Arifin, Bendahara Umum di Pemkab Nias. Sehari sebelumnya, kejati juga memeriksa tiga saksi, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Faigi Zisokhi Zebua, Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat Pemkab Nias Fanolu Hulu, dan mantan Kepala Subbagian Anggaran pada Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Yuliargo Gea.Pengalihan danaKasus korupsi dana PSDA ini mencuat setelah terjadi pengalihan penggunaan uang negara untuk proyek pembangunan daerah yang disetujui DPRD Kabupaten Nias.

Bupati Nias dianggap telah mencairkan dana yang berasal dari provisi sumber daya alam dari pemerintah pusat. Namun, di lapangan ternyata tidak ditemukan proyek apa pun.”Dana PSDA itu kan berasal dari dana hasil hutan yang digunakan untuk membiayai proyek P2JK2. Diduga dalam proyek tersebut juga ada mark up volume pekerjaan. Total kerugian negara mencapai Rp 2,3 miliar,” ujar Imam.

Selain menetapkan Binahati sebagai tersangka, Kejati Sumut juga menetapkan Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Nias Fatizondra Harefa sebagai tersangka lainnya. Menurut Imam, lamanya proses penyidikan kasus korupsi Bupati Nias ini disebabkan kejaksaan ingin agar alat bukti lengkap sehingga saat dilimpahkan ke pengadilan, dugaan korupsinya terbukti. (bil)

Sumber: a hrif="http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0603/14/sumbagut/2504717.htm">http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0603/14/sumbagut/2504717.htm

Tulis Komentar Kamu dibawah, pada Comment as: pilih Name/URL atau pilih Anonymous.

0 Komentar untuk "Binahati Belum Diperiksa Izin Presiden Sudah Diterima Tahun lalu"

Post a Comment