Coen Husain Pontoh
BANYAK kalangan berpendapat, bahwa komunisme tidak mengenal kosakata demokrasi. Rekan saya, M. Fadjroel Rahman, seorang penganut sosialisme-demokrasi (Sosdem), sangat sering menyatakan bahwa komunisme anti-demokrasi. Benarkah demikian?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, mari kita lihat pernyataan rekan Fadjroel Rahman tersebut. Inilah katanya;
ui name='more'>“Sosialisme selalu mengambil jalan demokrasi. Jalan demokrasi itu berarti tetap dibelanya hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya tiap-tiap kelompok. Sementara kalangan komunis berupaya merebut negara untuk menegakkan kediktatoran; dan itulah yang ditentang kalangan sosialis. Bagi mereka, perlu ada satu kelas yang berkuasa, sementara perbedaan di luar aspirasi kelompok penguasa dihentikan. Ujung-ujungnya totalitarianisme” (Untuk melihat wawancara yang utuh, silakan klik di a hrif="http://islamlib.com/id/index.php?page=article&id=1002">sini, Red.)
Sayang sekali, argumen seperti yang dilontarkan Rahman ini, sering didasari oleh kepicikan, ketidaktahuan, disinformasi, atau prasangka buruk. Jika kita mengakui bahwa salah satu dari sekian ciri negara demokrasi adalah adanya pemilu yang kompetitif dan reguler, maka ciri ini juga melekat pada sistem demokrasi Kuba. Melalui kesempatan ini, saya hendak memberi jawab terhadap argumen-argumen sejenis Rahman, dengan mengambil contoh empirik pemilihan umum lokal di Kuba.
Latar Belakang
Ketika meraih kekuasaan dari tangan diktator Fulgencio Batista yang mendapatkan dukungan penuh dari AS, pada 1959, pemerintahan baru pimpinan Fidel Castro Ruz dihadapkan pada tugas utama untuk mengganti model negara lama dengan negara baru yang sesuai dengan cita-cita revolusioner mereka.
Ini bukan pekerjaan yang mudah karena pertama, tidak seperti revolusi sosialis lainnya di dunia, revolusi Kuba ini dilakukan tanpa adanya sebuah partai pelopor, tanpa adanya koherensi ideologi yang terartikulasi dengan solid dan kemampuan militer yang sangat sederhana. Yang kedua, para revolusioner itu tidak memiliki struktur politik yang permanen yang bisa dijadikan lokomotif untuk menarik gerbong revolusi lebih jauh.
William LeoGrqande menyebut pemerintahan pada saat itu sebagai “pemerintahan gerilya” yang ditandai oleh sifatnya yang tidak terorganisasi, kacau disertai dengan sedikit sekali kontrol formal (Lihat Peter Roman, People’s Power, Cuba’s Experience with Representative Government, Updated Edition, Rowman & Littlefield Publishers, 2003).
Baru setelah tahun 1961, setahap demi setahap bentuk pemerintahan revolusioner Kuba semakin tampak. Pada masa-masa ini, konsep demokrasi langsung mulai diujicobakan, dimana menurut LeoGrande, konsep ini berdasarkan pada definisi bahwa partisipasi politik bermakna dukungan aktif mayoritas warga negara. Dukungan itu termanifestasi dalam wujud mobilisasi massa untuk menerapkan kebijakan-kebijakan, yang menurut pemerintah, untuk melayani kepentingan rakyat dan untuk mencapai tujuan-tujuan nasional yang diidentifikasi oleh para pemimpin.
Dalam pandangan Haroldo Dilla Alfonso, seorang sosiolog Kuba, praktek demokrasi langsung pada periode ini merupakan bagian dari pembangunan budaya politik baru yakni menghubungkan partisipasi rakyat dengan pertahanan militer atas revolusi dan kedaulatan nasional, serta mobilisasi rakyat untuk mempromosikan pembangunan
ekonomi.
Sebagai wujud nyata pembangunan partisipasi rakyat yang aktif dan meluas, pada akhir 1961 hinga 1965, pemerintah mendirikan pemerintahan lokal yang dinamakan “the Coordination, Operation and Inspections Board" (Juntas de Coordinacion, Ejecucion e Inspeccion atau JUCEI). Komposisi dalam lembaga ini datang dari organisasi politik dan massa, dan dari aparat pemerintah pusat yang mengkoordinasikan seluruh aktivitas ekonomi dan sosial. Namun demikian, walau lembaga ini bertujuan menggalang partisipasi rakyat keberadaannya sepenuhnya berada di bawah kontrol pemerintahan
revolusioner. Itu sebabnya keberadaan lembaga ini tidak bertahan lama.
Akibat kelemahan struktural yang fatal, pada 1966 lembaga ini diganti dengan lembaga baru yang disebut “Kekuasaan Lokal” (Local Power atau Poder Local). Lembaga baru ini bertahan hingga terbentuknya the Organs of People’s Power (OPP) pada pertengahan 1970an. Kekuasaan lokal ini memiliki dua basis obyektif: pertama, desentralisasi yang signifikan bagi otoritas pemerintahan lokal agar lebih responsif pada kebutuhan dan kondisi-kondisi lokal; kedua, peningkatan besar-besaran partisipasi rakyat dalam pemerintahan lokal. Peningkatan partisipasi ini bermakna ganda yakni, dukungan rakyat yang besar terhadap penerapan kebijakan dan masukan dari rakyat bagi pembuatan kebijakan.
Asal-muasal sistem pemilihan kepala daerah di Kuba dapat dilacak di sini. Dalam badan Kekuasaan Lokal ini, duduk para delegasi yang dipilih dari lingkungan dan tempat kerja. Para kandidat yang akan duduk dalam badan ini dinominasikan secara langsung oleh para pemilih yang hadir dalam pertemuan di lingkungan dan tempat kerja, tanpa intervensi dari Partai Komunis Kuba (Partido Communista de Cuba/ PCC). Bukan berarti partai tidak menominasikan kandidatnya tapi, kandidat yang dinominasikan oleh PCC tidak selalu menang. Para delegasi ini dipilih dengan cara mengacungkan jari tangannya. Setiap kotamadya memiliki sepuluh orang delegasi hasil pemilihan, dua sekretaris dan satu orang presiden yang dipilih melalui inti lokal PCC.
Tahap-tahap Pemilu Anggota Dewan Kota
A. Nominasi dan Kandidat
Penominasian kandidat yang diusulkan sebagai anggota Dewan Kota, dilakukan sebulan sebelum pelaksanaan pemilu. Penominasian dilakukan di tingkat subdivisi dalam distrik pemilihan yang disebut areas. Dalam setiap distrik terdapat delapan area, tergantung pada besaran populasi. Mereka yang berhasil meraih 50 persen suara atau lebih, berhak untuk ikut dalam pemilu distrik.
Penominasian ini bertempat di kantor Komisi Pemilu Lokal. Hanya mereka yang berhak memilih yang bisa menominasikan kandidat. Demikian pula, hanya mereka yang berhak dipilih yang bisa dinominasikan sebagai kandidat. Pemilih tidak bisa menominasikan dirinya sendiri sebagai kandidat, dan tidak ada partai atau organisasi yang boleh mengusulkan atau mempublikasikan dukungannya bagi para kandidat. Mereka yang berhak memilih dan dipilih adalah yang berumur di atas 16 tahun, tidak sedang menderita cacat mental, atau kehilangan hak-hak politiknya atau yang sedang berada di penjara.
Person yang mengusulkan kandidat, diwajibkan untuk memberikan alasan-alasan mengapa ia mengusulkan kandidat tersebut. Dengan mekanisme ini, maka antara konstituen dan wakilnya terdapat hubungan yang erat, saling kenal prestasi dan reputasi masing-masing.
Dengan mekanisme ini, maka bisa dikatakan proses pemilu di Kuba bukanlah sebuah proses politik. Tidak ada kampanye dari para kandidat tentang program dan janji-janji terhadap konstituen jika mereka menang kelak. Sebabnya, karena para kandidat dicalonkan dan dipilih sendiri oleh konstituen. Tidak ada pengerahan massa, tidak juga membutuhkan biaya yang sangat besar seperti yang terjadi dalam pelaksanaan pemilu di negara-negara yang menganut sistem demokrasi liberal.
B. Tahap Pemilihan
Pelaksanaan pemilu di Kuba dilakukan oleh sebuah badan yang disebut Komisi Pemilihan Umum (National Electoral Commission/Comision Electoral Nacional atau CEN). Pada tingkat distrik, disebut komisi pemilihan umum distrik. Anggota komisi ini sebanyak lima orang yang bertempat tinggal di distrik tersebut dan bekerja tanpa dibayar.
Tiga bulan sebelum pelaksanaan pemilu, komite pertahanan revolusi (Comites de la defensa de la Revolucion/Committtees for the Defense of the Revolution/CDR), menyerahkan kepada KPU daftar nama-nama yang berhak dipilih. Komisi juga mempersiapkan pertemuan untuk nominasi, memverifikasi nama-nama kandidat yang diusulkan, mempersiapkan tempat pemilu, dan menginformasikan kepada publik dimana lokasi mereka memilih, dan perhitungan suara.
Setelah pertemuan nominasi, KPU kemudian menulis dan mencetak biografi singkat para kandidat di setiap distrik pemilihan, dan dua minggu sebelum hari pelaksanaan pemilu, menyebarkan foto-foto para kandidat di tempat-tempat umum, di papan buletin CDR, dan di depan tempat pelaksanaan pemilu. Biografi singkat itu memuat antara lain: nama, umur, status perkawinan, pendidikan, pekerjaan, dan “keterlibatan dalam revolusi” (yang maknanya keanggotaan dalam partai, atau pemuda komunis, organisasi-organisasi massa dan militer). Penyebaran biografi ini penting karena tidak semua orang mengenal detail kandidat yang dinominasikan, walaupun telah ada proses penominasian sebelumnya.
Penyebaran biografi ini bukan tanpa kritik. Pencantuman poin “keterlibatan dalam revolusi” dianggap sebagai bagian dari metode pemerintahan Kuba untuk menyeleksi dan kemudian membatalkan setiap kandidat yang diusulkan. Sebab di Kuba hanya ada satu partai. Dengan demikian, pemilu dianggap sebagai akal-akalan pemerintah terhadap proses penindasan politik selama ini. Terhadap kritik ini, hasil studi Peter Roman menunjukkan sebaliknya, keanggotaan seseorang dalam partai bukanlah faktor utama yang mendorong pemilih untuk memberikan suaranya. Sebagai contoh, pada 1988, Carlos Walfrido Rodriquez, seorang lelaki kulit hitam dan bukan anggota partai, terpilih untuk kedua kalinya dalam pemilihan di distrik Miramar seksi Playa. Rodriquez adalah anggota Dewan Kotamadya, Anggota Dewan Provinsi, dan anggota profesional Komisi Eksekutif Dewan Kotamadya. Pada kedua pemilihan itu. Rodirquez mengungguli kandidat yang menjadi anggota Partai. Rodriquez baru menjadi anggota partai pada awal tahun 1990.
Setelah proses ini selesai, proses selanjutnya adalah pemungutan suara dan penghitungan suara. Sejak pelaksanan pemilu Kotamadya yang pertama pada tahun 1976, keterlibatan rakyat Kuba dalam pemilu selalu di atas angka 95 persen. Pada 19 Oktober 1986, 97,7 persen pemilih yang berhak memilih menggunakan hak konstitusionalnya ini, untuk memilih 12. 623 anggota Dewan Kotamadya. Pada 30 April 1989, 98,3 persen pemilih menggunakan hak pilihnya untuk memilih 13.815 anggota Dewan Kota. Dan pada 9 Juli 1995, dari 7,568,548 warganegara yang tercata memiliki hak suara sebesar 97,1 persen. Dari jumlah itu, 97,7 persen memilih 14,229 anggota. Selama masa pemungutan suara ini, 11,3 persen kota suara dinyatakan tidak sah; sekitar 4,3 persen ditemukan blanko kosong; dan 7 persen suara dinyatakan batal. Selama pelaksanaan pemilu, sebanyak 50,8 persen kandidat yang masih menjabat (incumbent candidates) tidak terpilih kembali. 40,2 persen dari presiden Dewan Kota yang masih menjabat tidak terpilih, dari 61,5 persen wakil presiden juga tidak terpilih kembali. Jumlah perempuan yang terpilih meningkat dari 13,55 persen pada tahun 1992, menjadi 15,43 persen, Hanya 6,8 persen dari mereka yang terpilih itu berhasil dipilih sebagai presiden dan wakil presiden Dewan Kotamadya.
Selanjutnya, pada pemilu 1997, 97.59 persen dari pemilih yang berhak memilih menggunakan hak pilihnya untuk memilih 14.533 anggota Dean Kota, meningkat dari 97,1 persen pada pemilu 1995. Selama penghitungan suara, 7.21 persen kotak suara kosong atau dibatalkan, turun dari 11.3 persen pada 1995. Pada pemilu putaran kedua pada 26 Oktober, dari 1,098 distrik tidak kandidat yang meraih suara mayoritas, dari 94,77 persen suara yang masuk. Bandingkan dengan 89,2 persen pada pemilu 1995. Mereka yang menang, 49,5 persen adalah yang masih menjabat, 17 persen perempuan, 12,5 persen berumur di bawah 50 tahun, 76,18 persen adalah anggota PCC, 31,4 persen adalah lulusan universitas, dan 7,21 persen bukan anggota PCC. Mewakili sektor-sektor dalam masyarakat Kuba, para delegasi yang terpilih 2.265 adalah buruh, 2.649 adalah teknisi, 1.426 adalah pekerja administratif, 441 adalah karyawan di sektor jasa, 5.388 adalah manajer, 10 mahasiswa, 380 tentara, 453 adalah karyawan menteri tenaga kerja, 624 mereka yang berhenti dari pekerjaannya (retirees), 170 pembantu rumah tangga, 64 pekerja mandiri, 575 petani, dan 88 adalah mereka yang memiliki pekerjaan sampingan.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, ada beberapa hal yang bisa diambil sebagai kesimpulan dari pelaksanaan pemilu di Kuba:
Pertama, tudingan atau tuduhan bahwa sosialisme bertentangan dengan demokrasi adalah keliru. Justru yang terjadi, sosialisme berusaha membawa kembali demokrasi pada maknanya yang sebenarnya: kekuasaan rakyat. Metodenya adalah dengan terus berusaha mendekatkan proses pengambilan keputusan menyangkut hajat hidup di tangan rakyat. Selama ini demokrasi yang berlaku adalah demokrasi yang dikuasai dan dijalankan oleh elite, dimana rakyat hanya menjadi peserta penggembira setiap lima tahun sekali.
Kedua, pemilu di Kuba berlangsung secara aktif, reguler, rahasia, partisipasi rakyat yang penuh dan nyata. Tidak seperti di Indonesia, misalnya, dimana para kandidat diseleksi dan ditetapkan oleh partai, di Kuba, kandidat anggota dewan di seleksi dan ditetapkan oleh rakyat.
Ketiga, di Kuba para anggota dewan bekerja secara sukarela, mereka tidak dibayar atas kerja-kerja mereka sebagai wakil rakyat. Mereka memperoleh pendapatan dari tempat mereka bekerja sehari-hari. Jadi jika semula seorang anggota dewan adalah pegawai bank, maka ketika menjadi anggota dewan ia tidak meninggalkan pekerjaannya sebagai pegawai bank dan menerima gaji seperti biasanya. Hal ini menyebabkan posisi atau jabatan sebagai anggota dewan, bukan sebuah keistimewaan. Posisi itu adalah sebuah pengabdian, bukan karier politik.
Pemilu Lokal di Kuba
Update Monday, March 13, 2006 at 9:53 PM. by Informasi Terbaru 2013 Dalam topik internasional,Opini,Politik
Jangan Lupa:
Pemilu Lokal di Kuba Reviewed by Admin on Monday, March 13, 2006 Rating: 5
Pemilu Lokal di Kuba
Artikel ini diposting dari blog Informasi Terbaru 2013, Monday, March 13, 2006, at 9:53 PM dalam topik internasional, Opini, Politik dan permalink https://terbaruinformasi.blogspot.com/2006/03/pemilu-lokal-di-kuba_13.html. 55.Subscribe to:Post Comments (Atom)
10 Tulisan Terakhir
My Blog List
Blog Archive
-
▼
2006
(336)
-
▼
March
(63)
- Ya’ahowu: Untukmu Pemimpin [Baru] Kami
- Nias Masih Kurang Diperhatikan
- Gubsu Lantik F Laia SH MH Jadi Bupati Nias Selatan
- Tepat Setahun Gempa Bumi di Nias *TNI-US PACOM Sel...
- Angkatan Laut Australia Kunjungi Nias
- Aliansi Masyarakat Peduli Nias Bagi-bagi Bunga di ...
- Pengadilan Tinggi Sumut Putuskan "Gugatan" Soal Pi...
- Hari Ini Peringatan Setahun Gempa Nias
- BRR Diminta Kordinasi dengan Pemerintah untuk Veri...
- Hari Ini Masyarakat Pulau Nias Peringati 1 Tahun G...
- BRR Nias dan Setahun Gempa Nias: Quo Vadis?
- Setelah Setahun Gempa di Gunung Sitoli
- Hari Ini Indonesia Peringati Satu Tahun Paska Gemp...
- Memperingati Setahun Jatuhnya Helikopter Australia...
- Buruh Dalam Cengkeraman Globalisasi
- Silvester-Zemi Gugat Penghitungan KPUD
- Keresahan Rakyat, Populisme, dan Fondasi (Baru) Fa...
- Bupati Nias Akhirnya Diperiksa - Penyidik Belum Me...
- Negara dan Kebijakan Industri
- Mahasiswa Nias dan Nisel Harus Jadi Teladan, Mampu...
- Kepala Depot Pertamina Gunungsitoli : Pemerintah K...
- Veteran Pejuang Kemerdekaan Ikut Mendukung Pembent...
- Empat Tersangka Terkait Korupsi DAK dan DAU Diperiksa
- Periksa 'Cukong' Illegal Loging Di Nisel
- KontraS Desak Pemerintah Dirikan Perwakilan Komnas...
- Hasil Kelulusan CPNS 2005 Diumumkan Serentak 20 Ma...
- Gubsu Yakinkan Tidak akan Ada Etnik yang "Ditingga...
- Api dalam Sekam Pasca Pilkada Nias
- Anuardin Waruwu Korban Penganiayaan Mohon Perlindu...
- Pencairan Dana BOS dan BKM Tahap Kedua di Sumut Ak...
- Menendang Tangga Pembangunan
- Mengapa China?
- Binahati Belum Diperiksa Izin Presiden Sudah Diter...
- Pasangan Calon Bupati Nias Nomor Urut 3Gugat KPUD ...
- Pemilu Lokal di Kuba
- KPUD Nias Umumkan : Binahati-Temazaro Menangkan Pi...
- Hasil Pilkada Nias Ditetapkan
- Rapat DPRD-KPUD-Panwaslih Soal Pilkada Nias "Seru"...
- Korupsi di Daerah, Harus Dibersihkan
- Alternatif Globalisasi Neoliberal
- Belajar Dari Sandinista di Nikaragua (Bagian 3-Habis)
- Demo di KPUD Nias Rusuh, Seorang Polisi dan Wartaw...
- Pilkada di Nias Dinilai Curang
- Terkait Pelanggaran Pilkda, 4 Pasangan Calon ke DP...
- Ada Calon Gelar "Serangan Panjar" di Mandrehe dan ...
- Calon No5 Minta Penetapan Sesuai Jadwal, Warga Min...
- Binahati-Temazaro Menang Telak, Posisi Capai 19 Pe...
- Kontras Desak Pemerintah Rancang UU Perlindungan S...
- Penggunaan Dana Tsunami Rp1,2 Trilyun Belum Dipert...
- Sumut Tambah Empat Kakandepag
- Ratusan Warga Demo Panwaslih Dan KPUD Nias
- Sumut Dapat Alokasi DAna Rp656,1 Miliar untuk Peme...
- Hilmar Farid: Perjuangan Kelas Justru Semakin Heba...
- Hasil Suara Sementara Pilkadasung Nias Hari Kedua:...
- Pilkada Nias : Pasangan No 5 Sementara Unggul di 1...
- 9.579 Gizi Buruk di Nias Akan Dilakukan Pemberian ...
- Pemilihan Tertib dan Lancar
- Radio Republik Indonesia Gunungsitoli Siaran di Te...
- Hari Ini Pilkada Nias, Banyak Tidak Dapat Kartu Pe...
- Penyelenggaraan Ujian CPNS, Belajarlah dari Masa Lalu
- Hari ini, 182.218 Pelamar CPNS di Sumut "Bertarung...
- Hari ini 258.227 Warga Nias Jatuhkan Pilihan Kepad...
- Belanda Bantu Yayasan Faliera Bangun Sekolah Kejur...
-
▼
March
(63)
Tulis Komentar Kamu dibawah, pada Comment as: pilih Name/URL atau pilih Anonymous.
0 Komentar untuk "Pemilu Lokal di Kuba"Post a Comment