Martin Manurung
"SELAMA berabad-abad Inggris telah bergantung pada proteksi, melakukannya secara ekstrim dan telah memperoleh manfaat yang besar darinya. Tak ada keraguan bahwa karena sistem itulah, ia memperoleh kekuatannya kini. Setelah dua abad, Inggris telah menemukan saat yang nyaman untuk mengadopsi perdagangan bebas, karena mereka menganggap proteksi tak lagi menguntungkan mereka. Karena itu, saudara-saudara sekalian, apa yang saya ketahui tentang negeri kita ini, telah membawa saya pada suatu kepercayaan, bahwa dalam tempo 200 tahun lagi, setelah Amerika telah tidak memerlukan manfaat proteksi lagi, negeri ini akan mengadopsi perdagangan bebas." (Frank 1987: 164, dikutip dalam Chang 2005: 108-09, huruf miring dari penulis)
ui name='more'>Pidato berapi-api di atas diucapkan oleh pahlawan perang sipil Amerika Serikat, Ulysess Grant, yang menjadi Presiden negara itu pada periode 1868-76. Amerika Serikat ketika itu resah dengan jargon dan kampanye pasar bebas yang dicanangkan oleh Inggris, negara adi daya pada waktu itu. Amerika Serikat memang pantas resah. Ia baru saja merdeka, melampaui saat-saat sulit perang sipil (1861-1865), dan kini saatnya negeri itu melakukan pembangunan ekonomi secara besar-besaran. Negeri itu tak mau, kebijakan pembangunannya dilucuti oleh kampanye pasar bebas dari negara adi daya yang telah membangun industrinya dengan proteksi.
Dalam a hrif="http://indoprogress.blogspot.com/2006/02/negara-dan-perdagangan-bebas.html">artikel terdahulu, saya menyitir ungkapan yang dipakai oleh Ha-Joon Chang, ekonom pembangunan dari University of Cambridge (Inggris) bahwa kampanye perdagangan bebas saat ini bagaikan upaya untuk menendang tangga pembangunan (kicking away the ladder) agar negara-negara berkembang tidak bisa memakai tangga itu untuk mengejar ketertinggalannya.
Tulisan ini akan menguraikan secara singkat empat perjanjian perdagangan yang kini berlaku dalam rejim World Trade Organization (WTO) yang telah menendang ‘tangga pembangunan’, sehingga negara-negara berkembang dilucuti ruang dan kebebasan kebijakan pembangunannya.
Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) Agreement
Perjanjian ini melindungi merk dagang (trademarks), hak cipta (copyrights), design industri (industrial design), kerahasiaan data (data secrets) dan patent. Perjanjian ini memiliki akibat bagi negara-negara berkembang sebagai berikut: pertama, dari sisi ‘market of knowledge’, negara-negara maju adalah net-producers dari teknologi dan negara-negara berkembang adalah net-consumers. Ketimpangan ini menyebabkan negara-negara berkembang tidak dapat melakukan imitasi teknologi dan rekayasa pembalikan teknologi (reverse engineering), sebagaimana dilakukan oleh negara-negara maju dulu. Sementara itu, sumber daya yang dimiliki negara-negara berkembang sangat terbatas untuk dapat membeli teknologi negara-negara maju. Para pendukung TRIPS beralasan bahwa perjanjian ini akan mendorong negara-negara berkembang untuk melakukan inovasi dan mendapat manfaat transfer teknologi dari negara-negara maju. Sayangnya, sampai saat ini, tidak ada bukti yang cukup meyakinkan bahwa transfer teknologi tersebut telah terjadi. (Bora et. al. 2000: 21)
Kedua, terjadi kesenjangan yang semakin melebar dalam akses sumber-sumber ilmiah. Saat ini, perpustakaan-perpustakaan ilmiah membayar 66 persen lebih mahal daripada tahun 1986 untuk memperoleh referensi ilmiah. Hal ini, tentu mempersulit negara-negara berkembang untuk mengembangkan perpustakaan-perpustakaan ilmiah mengikuti negara-negara maju (Wade 2005: 82-88).
Ketiga, semakin banyaknya privatisasi terhadap riset-riset ilmiah. Bila dulu para penemu terkenal melakukan penelitian tanpa terlalu memikirkan dampak ekonomis temuannya, maka kini semakin banyak peneliti-peneliti yang enggan untuk melaksanakan penelitiannya bila tanpa diimbangi hasil ekonomis yang signifikan. Thomas Jefferson, Presiden ketiga Amerika Serikat, pernah berujar, “Gagasan adalah seperti udara, dan tidak boleh diprivatisasi”.
Trade-Related Investment Measures (TRIMs) Agreement
Perjanjian ini lebih membatasi pilihan kebijakan daripada TRIPS. Ia membatasi kebijakan-kebijakan yang sebelumnya justru dipraktikkan oleh negara-negara maju dalam tahap-tahap awal pembangunannya (Chang 2005: 75), antara lain; local content requirements, technology transfer dan local employment requirement. Pengecualian hanya diberikan pada jangka waktu untuk menyesuaikan diri (8 tahun) untuk selanjutnya menghilangkan kebijakan-kebijakan dimaksud diatas (bandingkan dengan pidato di atas dimana Amerika Serikat ingin melakukan proteksi selama 200 tahun dan sejarah proteksi industri wool Inggris yang berlangsung sejak abad ke-16 sampai ke-19).
The General Agreement on Trade in Services (GATS) Agreement
Perjanjian ini melarang pemerintah untuk mengintervensi pasar, memberikan pembatasan atas arus perdagangan antar-negara, dan untuk mengatur perilaku perusahaan-perusahaan multinasional yang beroperasi di wilayahnya. Dalam perjanjian ini terdapat tiga treatment yang berlaku, yaitu; ‘most favoured nations treatment’ (semua anggota WTO harus diperlakukan sama, sehingga tidak boleh ada negara yang diberikan keistimewaan), ‘national treatment’ (penyedia/perusahaan jasa asing harus diperlakukan sama dengan perusahaan nasional), dan ‘market access treatment’ (pemerintah dilarang untuk membatasi jumlah perusahaan asing yang boleh beroperasi dan dimana mereka boleh beroperasi). Perjanjian ini menyebabkan dilarangnya kebijakan-kebijakan antara lain persyaratan untuk perusahaan-perusahaan asing memakai supplier lokal, karyawan, staf dan manajer lokal. (Wade 2005: 82-88)
Subsidies and Countervailing Measures (SCM) Agreement
Subsidi sektor pertanian dikecualikan dari perjanjian ini, sebab negara-negara maju pun masih memberlakukan subsidi pertanian. Perjanjian ini melarang pemerintah untuk memberikan subsidi pada perusahaan tertentu (enterprise specificity), industri tertentu (industri specificity), dan daerah tertentu (regional specificity). Jika pemerintah memberikan subsidi yang dapat dikategorikan dalam ketiga hal diatas, maka kebijakan itu dapat dibawa ke dalam sidang WTO dan dapat dibatalkan serta negara tersebut dapat dikenai sanksi perdagangan. Sementara bagi negara-negara berkembang, biaya mengajukan kasus kepada sidang WTO akan terasa berat karena membutuhkan biaya yang sangat besar.
Referensi
Amsden, AH. "Promoting Industry under WTO Law." Dalam KP. Gallagher (ed.), Putting Development First, 216-32. London: Zed Books, Ltd., 2005.
Bora, B., P.J. Lloyd, M. Pangestu. "Industrial Policy and the WTO." Policies Issues in International Trade and Commodities 6 (2000).
Chang, HJ., dan I. Grabel. Reclaiming Development: An Alternative Economic Policy Manual. London: Zed Books Ltd., 2005.
Chang, HJ. “Kicking Away the Ladder: “Good Policies and “Good Institution” in Historical Perspective” Dalam KP. Gallagher (ed.), Putting Development First, 216-32. London: Zed Books, Ltd., 2005.
Stiglitz, J. "Development Policies in a World of Globalization." Dalam "New International Trends for Economic Development” on the occasion of the fiftieth anniversary of the Brazilian Economic and Social Development Bank (BNDES). Rio Janeiro, 2002.
Wade, RH. "What Strategies Are Viable for Developing Countries Today? The World Trade Organization and the Shrinking Of "Development Space"." Dalam KP. Gallagher (ed.), Putting Development First, 80-101. London: Zed Books Ltd., 2005.
Menendang Tangga Pembangunan
Update Friday, March 17, 2006 at 7:20 AM. by Informasi Terbaru 2013 Dalam topik Ekonomi Politik,Opini
Jangan Lupa:
Menendang Tangga Pembangunan Reviewed by Admin on Friday, March 17, 2006 Rating: 5
Menendang Tangga Pembangunan
Artikel ini diposting dari blog Informasi Terbaru 2013, Friday, March 17, 2006, at 7:20 AM dalam topik Ekonomi Politik, Opini dan permalink https://terbaruinformasi.blogspot.com/2006/03/menendang-tangga-pembangunan_17.html. 55.Subscribe to:Post Comments (Atom)
10 Tulisan Terakhir
My Blog List
Blog Archive
-
▼
2006
(336)
-
▼
March
(63)
- Ya’ahowu: Untukmu Pemimpin [Baru] Kami
- Nias Masih Kurang Diperhatikan
- Gubsu Lantik F Laia SH MH Jadi Bupati Nias Selatan
- Tepat Setahun Gempa Bumi di Nias *TNI-US PACOM Sel...
- Angkatan Laut Australia Kunjungi Nias
- Aliansi Masyarakat Peduli Nias Bagi-bagi Bunga di ...
- Pengadilan Tinggi Sumut Putuskan "Gugatan" Soal Pi...
- Hari Ini Peringatan Setahun Gempa Nias
- BRR Diminta Kordinasi dengan Pemerintah untuk Veri...
- Hari Ini Masyarakat Pulau Nias Peringati 1 Tahun G...
- BRR Nias dan Setahun Gempa Nias: Quo Vadis?
- Setelah Setahun Gempa di Gunung Sitoli
- Hari Ini Indonesia Peringati Satu Tahun Paska Gemp...
- Memperingati Setahun Jatuhnya Helikopter Australia...
- Buruh Dalam Cengkeraman Globalisasi
- Silvester-Zemi Gugat Penghitungan KPUD
- Keresahan Rakyat, Populisme, dan Fondasi (Baru) Fa...
- Bupati Nias Akhirnya Diperiksa - Penyidik Belum Me...
- Negara dan Kebijakan Industri
- Mahasiswa Nias dan Nisel Harus Jadi Teladan, Mampu...
- Kepala Depot Pertamina Gunungsitoli : Pemerintah K...
- Veteran Pejuang Kemerdekaan Ikut Mendukung Pembent...
- Empat Tersangka Terkait Korupsi DAK dan DAU Diperiksa
- Periksa 'Cukong' Illegal Loging Di Nisel
- KontraS Desak Pemerintah Dirikan Perwakilan Komnas...
- Hasil Kelulusan CPNS 2005 Diumumkan Serentak 20 Ma...
- Gubsu Yakinkan Tidak akan Ada Etnik yang "Ditingga...
- Api dalam Sekam Pasca Pilkada Nias
- Anuardin Waruwu Korban Penganiayaan Mohon Perlindu...
- Pencairan Dana BOS dan BKM Tahap Kedua di Sumut Ak...
- Menendang Tangga Pembangunan
- Mengapa China?
- Binahati Belum Diperiksa Izin Presiden Sudah Diter...
- Pasangan Calon Bupati Nias Nomor Urut 3Gugat KPUD ...
- Pemilu Lokal di Kuba
- KPUD Nias Umumkan : Binahati-Temazaro Menangkan Pi...
- Hasil Pilkada Nias Ditetapkan
- Rapat DPRD-KPUD-Panwaslih Soal Pilkada Nias "Seru"...
- Korupsi di Daerah, Harus Dibersihkan
- Alternatif Globalisasi Neoliberal
- Belajar Dari Sandinista di Nikaragua (Bagian 3-Habis)
- Demo di KPUD Nias Rusuh, Seorang Polisi dan Wartaw...
- Pilkada di Nias Dinilai Curang
- Terkait Pelanggaran Pilkda, 4 Pasangan Calon ke DP...
- Ada Calon Gelar "Serangan Panjar" di Mandrehe dan ...
- Calon No5 Minta Penetapan Sesuai Jadwal, Warga Min...
- Binahati-Temazaro Menang Telak, Posisi Capai 19 Pe...
- Kontras Desak Pemerintah Rancang UU Perlindungan S...
- Penggunaan Dana Tsunami Rp1,2 Trilyun Belum Dipert...
- Sumut Tambah Empat Kakandepag
- Ratusan Warga Demo Panwaslih Dan KPUD Nias
- Sumut Dapat Alokasi DAna Rp656,1 Miliar untuk Peme...
- Hilmar Farid: Perjuangan Kelas Justru Semakin Heba...
- Hasil Suara Sementara Pilkadasung Nias Hari Kedua:...
- Pilkada Nias : Pasangan No 5 Sementara Unggul di 1...
- 9.579 Gizi Buruk di Nias Akan Dilakukan Pemberian ...
- Pemilihan Tertib dan Lancar
- Radio Republik Indonesia Gunungsitoli Siaran di Te...
- Hari Ini Pilkada Nias, Banyak Tidak Dapat Kartu Pe...
- Penyelenggaraan Ujian CPNS, Belajarlah dari Masa Lalu
- Hari ini, 182.218 Pelamar CPNS di Sumut "Bertarung...
- Hari ini 258.227 Warga Nias Jatuhkan Pilihan Kepad...
- Belanda Bantu Yayasan Faliera Bangun Sekolah Kejur...
-
▼
March
(63)
Tulis Komentar Kamu dibawah, pada Comment as: pilih Name/URL atau pilih Anonymous.
0 Komentar untuk "Menendang Tangga Pembangunan"Post a Comment