Hari Ini WIB

Bupati Nias Akhirnya Diperiksa - Penyidik Belum Menahan Binahati

Update Thursday, March 23, 2006 at 9:00 AM. Dalam topik



Medan, Kompas



Setelah ditunda karena masih mengikuti pemilihan kepala daerah, Bupati Nias Binahati B Baeha akhirnya diperiksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa (21/3). Pemeriksaan Binahati dalam status tersangka terkait dengan dugaan korupsi dana perimbangan sumber daya alam.

Binahati menjalani pemeriksaan selama hampir 11 jam, mulai pukul 09.00 hingga pukul 19.45, oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), yakni Dade Ruskendar dan Darbin Pasaribu. Seusai pemeriksaan Binahati yang tampak kelelahan menolak menjawab pertanyaan wartawan. Dia hanya menjawab singkat agar wartawan bertanya langsung ke penyidik dan buru-buru memasuki mobil dengan kawalan ketat ajudannya.



Humas Kejati Sumut AJ Ketaren mengatakan, pemeriksaan terhadap Binahati baru bisa dilaksanakan karena pada pemanggilan pertama yang bersangkutan masih disibukkan oleh pemilihan kepala daerah. ”Ini merupakan panggilan kedua. Panggilan pertama dia belum bisa hadir karena sibuk mengikuti pilkada,” ujar Ketaren.



Menurut kuasa hukum Binahati, Aldion Pinem, tim penyidik mencecar Binahati dengan 23 pertanyaan seputar penggunaan dana perimbangan sumber daya alam (PSDA). Lamanya pemeriksaan, menurut Aldion, karena kliennya harus mencocokkan angka dan data-data tentang dana PSDA. ”Tidak ada kerugian negara yang ditemukan dalam penggunaan dana PSDA,” ujar Aldion.



Menurut Aldion, Binahati masih harus menjalani pemeriksaan hari Kamis ini. Dia bersikeras penyidik tidak bisa membuktikan kerugian negara seperti yang disangkakan. ”Itu hanya dugaan tim penyidik. Biar mereka nanti yang membuktikannya di pengadilan,” ujarnya.



Belum ditahan



Kejati Sumut masih belum menahan Binahati meski statusnya telah resmi menjadi tersangka. Menurut Ketaren, Kejati Sumut belum mendapatkan izin dari Presiden untuk menahan Binahati. ”Izin Presiden itu kan bukan untuk pemeriksaan saja, tetapi penahanan juga harus dapat Izin Presiden, apalagi dia merupakan pejabat,” ujar Ketaren.



Selain itu, Ketaren menambahkan, penahanan tidak dilakukan karena tim penyidik belum memintanya. ”Kami belum mendapat permohonan dari tim penyidik untuk menahan Bupati Nias. Jadi untuk sekarang dia masih belum kami tahan,” ujarnya.



Kasus korupsi dana PSDA ini mencuat setelah terjadi pengalihan penggunaan uang negara untuk proyek pembangunan jalan kabupaten dan kota (P2JK2) yang disetujui oleh DPRD setempat. Bupati Nias Binahati dianggap telah mencairkan dana yang berasal dari provisi sumber daya alam dari pemerintah pusat. Namun, di lapangan ternyata tidak ditemukan proyek apa pun.



Dana PSDA merupakan salah satu dana yang sumbernya dari hasil hutan. Diduga dalam proyek P2JK2 tersebut terdapat mark up volume pekerjaan. Total kerugian negara mencapai Rp 2,3 miliar. Dalam kasus ini, selain Binahati, Kejati Sumut juga menetapkan Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Nias Fatizondra Harefa sebagai tersangka.



Penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Bupati Nias ini juga merupakan salah satu dari empat kasus prioritas yang diminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sekaligus Ketua Tim Penuntasan Tindak Pidana Korupsi (Timtastipikor) Hendarman Supanji untuk segera diselesaikan Kejati Sumut. Tiga kasus lainnya adalah penjualan aset negara oleh Pemerintah Kota Medan, dugaan korupsi PT Perkebunan Negara (PTPN) IV, dan PTPN III. (bil)

Sumber: KCM, Rabu, 22 Maret 2006

Tulis Komentar Kamu dibawah, pada Comment as: pilih Name/URL atau pilih Anonymous.

0 Komentar untuk "Bupati Nias Akhirnya Diperiksa - Penyidik Belum Menahan Binahati"

Post a Comment