Medan (SIB)
Permohonan pasangan calon bupati Nias Selatan (Nisel) Henkie Yusuf Wau SH MH dan Drs Arisman Zagoto (pemohon) terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nisel (termohon) menyangkut keberatan hasil penghitungan dan penetapan perolehan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nisel dinyatakan tidak dapat diterima.
Demikian putusan majelis hakim diketuai Herbasuki Sukendro SH yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Jumat (6/1), dihadiri kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum tergugat Elikana Hulu SH, Flora Elisabet Panjaitan SH dan Faudu Halawa SH.
Menurut majelis hakim dalam amar putusannya, dasar tidak dapat diterimanya keberatan penggugat karena keberatan yang diajukan telah lewat waktu (kadaluarsa) atau setelah tanggal 16 Desember 2005 sebagaimana ditentukan dalam pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI No 2 tahun 2005.
Sesuai ketentuan Perma RI tersebut, pengajuan keberatan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah adanya penetapan KPU tentang jumlah perolehan suara oleh masing-masing calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Sementara itu, penetapan perolehan suara pasangan calon dilakukan termohon (KPUD Nisel) tanggal 13 Desember 2005.
Sebelumnya, pemohon melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Fali’era Jakarta dalam permohonan keberatannya tertanggal 19 Desember 2005 mengungkapkan, penyelenggaraan Pilkada Nisel yang dilaksanakan 30 Nopember 2005 diwarnai dengan berbagai bentuk kecurangan yang bertentangan dengan peraturan hukum.
Bentuk kecurangan itu di antaranya adanya anak SD (belum 17 tahun ataupun belum kawin/pernah kawin) dimobilisir menggunakan hak pilihnya untuk maksud memenangi salah satu pasangan calon tertentu, pemungutan suara di salah satu desa ditutup sebelum pukul 13.00 WIB, adanya pengggunaan surat suara yang tidak terpakai (karena pemilihnya tidak diberi panggilan) dihitung sebagai surat suara sah untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 3.
Atas dasar itu menurut pemohon, komposisi perolehan jumlah suara dalam Pilkada Nisel adalah pasangan Henkie Yusuf Wau/Arisman Zagoto (No 1) 33.313 (33,83%), MF Davitt Dachi/Faigiziduhu Bu’ulolo (No 2) 17.417 (17,68%), Fahuwusa Laia/Daniel Duha (No 3) 32.430 (32,93%) dan pasangan Ikhtiar Nduru/Wartawan Giawa (no 4) 15.323 (15,56%). Dengan demikian, sangat berdasarkan hukum apabila pasangan Henkie Yusuf Wau/Arisman Zagoto sebagai pemenang Pilkada.
Menanggapi keberatan itu, termohon melalui kuasa hukumnya menyatakan, penetapan hasil perolehan suara yang dilakukan termohon tanggal 13 Desember 2005 sesuai SK KPUD Nisel No 270/23/K/KPU-NS-2005 berdasarkan fakta dengan hasil No 1 (26.464 suara), No 2 (18.295 suara), No 3 (44.726 suara) dan No 4 (16.948 suara). (B-2/z)
Home / / Permohonan Keberatan Pasangan Calon Bupati pada Pilkada Nisel Kadaluarsa
Permohonan Keberatan Pasangan Calon Bupati pada Pilkada Nisel Kadaluarsa
Update Monday, January 9, 2006 at 11:00 AM. by Informasi Terbaru 2013 Dalam topik
Sumber: Hariansib Online, 8 Januari 2006
Jangan Lupa:
Permohonan Keberatan Pasangan Calon Bupati pada Pilkada Nisel Kadaluarsa Reviewed by Admin on Monday, January 9, 2006 Rating: 5
Permohonan Keberatan Pasangan Calon Bupati pada Pilkada Nisel Kadaluarsa
Artikel ini diposting dari blog Informasi Terbaru 2013, Monday, January 9, 2006, at 11:00 AM dalam topik dan permalink https://terbaruinformasi.blogspot.com/2006/01/permohonan-keberatan-pasangan-calon_9.html. 55.Subscribe to:Post Comments (Atom)
10 Tulisan Terakhir
My Blog List
Blog Archive
-
▼
2006
(336)
-
▼
January
(38)
- Proyek Perumahan Korban Bencana di Nias Oleh REI S...
- Bupati Nias Lantik Pejabat Eselon III dan IV
- Pemuda Katolik Nias Protes, Depag SU Diskriminatif...
- Warga Nias Perlu Konsisten Total Kesuksesan Pilkada
- Unicef : Hibah Bagi Indonesia Tidak Ada Syarat
- Ketua DPRD Nisel Diterbangkan Ke Gunung Sitoli
- Geramsu dan Jasmani Sepakat Monitor Pilkada Nias
- 2 BAP Tersangka Penculikan Wartawan BS Masih Dipro...
- Ratusan KK Pengungsi Nias Terancam Kelaparan di Ac...
- Berkas Perkara Ketua DPRD Nisel Diserahkan ke Keja...
- Harga Tiket Pesawat Udara Medan-Nias Terlalu Mahal
- BRR Alokasikan Dana Rp 1,1 Trilyun untuk Proses Ra...
- Sepanjang Januari-Maret Terjadi Serangan El Nina *...
- Massa Sejumlah Parpol Beralih Mendukung Pasangan B...
- Warga Nias dan Nisel di Luar Negeri Harapkan Dana ...
- Pengungsi Nias-Nisel Didominasi Anak Aumur 5-15 Tahun
- TNI AL Sibolga Tangkap Kapal Memakai Handak
- 23 Kota/Kabupaten di Aceh-Nias Dapat Jaringan Inte...
- CPJ-International Bantu Ungkap Kasus Hilang Wartaw...
- 18 Daerah Sumut Terancam Banjir Bandang Dan Longsor
- Masyarakat Nisel Bersama Pasangan Calon Bupati/Wak...
- Polres Nias Amankan 34 Tenaga Kerja Tanpa Dokumen
- Pasangan Cabup Nisel Ajukan PK Hasil Pilkada
- Dana Penyelenggara Pilkada Nias Belum Dikucurkan
- Dana Penyelenggara Pilkada Nias Belum Dikucurkan
- KPUD Nias Tetapkan 5 Pasangan Peserta Pilkada
- Pelanggan Resah, Telkom Gunungsitoli Terkesan Arogan
- Ekonom dan Geolog Sumut Dukung Alokasi Dana Pemeta...
- Permohonan Keberatan Pasangan Calon Bupati pada Pi...
- Menjelang Pengumuman Pasangan Calon Pilkada Nias L...
- DPRD Sumut Kecewa, BRR Baru Bangun 23 Unit Rumah K...
- 19,8 Persen Jalan Propinsi di Sumut Rusak Berat
- Kontraktor Lokal Sulit Memenangi Tender
- Ahli Gempa Jepang Temui Wagubsu Rekomendasikan Tek...
- Refleksi Natal * (Dari Natal Bersama Mahasiswa Pro...
- Laporan Panitia Pengabdian UKI untuk Nias
- Menuju Nias Indah
- Mohon Dukungan Anda Untuk 125 Mahasiswa asal Pulau...
-
▼
January
(38)
Tulis Komentar Kamu dibawah, pada Comment as: pilih Name/URL atau pilih Anonymous.
0 Komentar untuk "Permohonan Keberatan Pasangan Calon Bupati pada Pilkada Nisel Kadaluarsa"Post a Comment