Medan, WASPADA Online
Home / / Pasangan Cabup Nisel Ajukan PK Hasil Pilkada
Pasangan Cabup Nisel Ajukan PK Hasil Pilkada
Update Friday, January 13, 2006 at 10:00 AM. by Informasi Terbaru 2013 Dalam topik
Pasangan calon bupati Nias Selatan (Nisel) Henkie Yusuf Wau, SH, MH dan Drs Arisman Zagato melakukan peninjauan kembali (PK) hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) ditetapkan KPUD karena cacat hukum. "Kita melakukan PK berpedoman pasal 67 dan pasal 69 UU No.14/1985 tentang Mahkamah Agung jo UU No.5/2004 tentang perubahan atas UU No.14/1985 tentang MA," kata Hasazidu Moho, SH dan Lakadodo Laia, SH kepada wartawan di Medan, Rabu (11/1). Mereka merupakan kuasa hukum pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah nomor urut satu, Henkie Yusuf Wau, SH, MH dan Drs Arisman Zagato.
Menurut Lakadodo, putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Sumut menolak keberatan pasangan Henkie-Arisman dalam perkara Pilkada No.23/Pilkada/2005/PT MDN di Nisel, melahirkan bencana baru. Menurut mereka, kliennya seharusnya memperoleh jumlah suara terbesar yakni 33.385 atau 33,97 % dari total suara. Namun berdasarkan laporan KPUD jumlah suara diperoleh pasangan calon itu hanya 26.644. Untuk itu menurut Hasazidu Moho dan Lakadodo Laia, SH, mereka akan melayangkan gugatan PK pada 13 Januari 2006.
Menurut Lakadodo, putusan Pengadilan Tinggi adalah kebohongan dan tipu muslihat. Majelis hakim dianggap tidak bijak dan arif memahami esensi keberatan pemohon terjadinya berbagai bentuk pelanggaran pelaksanaan Pilkada Nisel. Bentuk-bentuk pelanggaran tersebut, seperti proses penyaringan calon bupati dan calon wakil bupati tidak sesuai ketentuan pasal 43 ayat 2 peraturan pemerintah RI No.6/2005. "Beberapa pasangan calon menyalahi peraturan telah ditetapkan, malah di Kec. Amandraya, anak-anak SD dimobilisir menggunakan hak pilihnya guna memenangkan salah satu pasangan calon," ujar Lakadodo.
Menurutnya, banyak pelanggaran lainnya, seperti istri salah satu pasangan calon menggunakan hak pilihnya sebanyak tiga kali. Lakadodo mengatakan, pada 13 Desember 2005, ketua KPUD Nisel (Budiman Laia, SE) bersama kuasa hukumnya Sehati Halawa, SH melakukan pembohongan, bujuk rayu dan tipu muslihat, kepada pejabat Bupati (Edy Aman Saragih, SE, MBA). Ketika itu, Henkie-Arisman diajak melakukan verifikasi perolehan suara dan upaya-upaya penyelesaian keberatan, bukan melalu rapat pleno penetapan hasil perhitungan.
Hal ini disepakati atau disetujui bersama di rumah dinas pejabat Bupati Kab. Nisel. Kemudian, Budiman Laia, SE dan anggota KPUD Nisel menerbitkan surat keputusan No.270/23/K/KPU-NS/2005 tentang penetapan hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon kepala daerah dan wakil kepela daerah pada pemilihan tahun 2005 tertanggal 13 Desember.
Selanjutnya untuk memuluskan aksi pembohongan, bujuk rayu dan tipu muslihat, surat keputusan itu baru disampaikan kepada pasangan calon Henkie-Arisman pada 17 Desmber 2005. Sehingga pada 19 Desember 2005 pasangan ini mendaftarkan keberatannya di Pengadilan Tinggi Sumut melalui Pengadilan Negeri Gunung Sitoli dengan alasan penghitungan suara 13 Desember 2005. "Berdasarkan keberatan pemohon PT Sumut menolak keberatan pasangan Henkie-Arisman." Sedangkan Daniel Duha, wakil bupati Nisel terpilih ketika dikonfirmasi tentang PK tidak dapat dihubungi. (m47)
Sumber: Waspada Online, Kamis, 12 Januari 2006
Jangan Lupa:
Pasangan Cabup Nisel Ajukan PK Hasil Pilkada Reviewed by Admin on Friday, January 13, 2006 Rating: 5
Pasangan Cabup Nisel Ajukan PK Hasil Pilkada
Artikel ini diposting dari blog Informasi Terbaru 2013, Friday, January 13, 2006, at 10:00 AM dalam topik dan permalink https://terbaruinformasi.blogspot.com/2006/01/pasangan-cabup-nisel-ajukan-pk-hasil_13.html. 55.Subscribe to:Post Comments (Atom)
10 Tulisan Terakhir
My Blog List
Blog Archive
-
▼
2006
(336)
-
▼
January
(38)
- Proyek Perumahan Korban Bencana di Nias Oleh REI S...
- Bupati Nias Lantik Pejabat Eselon III dan IV
- Pemuda Katolik Nias Protes, Depag SU Diskriminatif...
- Warga Nias Perlu Konsisten Total Kesuksesan Pilkada
- Unicef : Hibah Bagi Indonesia Tidak Ada Syarat
- Ketua DPRD Nisel Diterbangkan Ke Gunung Sitoli
- Geramsu dan Jasmani Sepakat Monitor Pilkada Nias
- 2 BAP Tersangka Penculikan Wartawan BS Masih Dipro...
- Ratusan KK Pengungsi Nias Terancam Kelaparan di Ac...
- Berkas Perkara Ketua DPRD Nisel Diserahkan ke Keja...
- Harga Tiket Pesawat Udara Medan-Nias Terlalu Mahal
- BRR Alokasikan Dana Rp 1,1 Trilyun untuk Proses Ra...
- Sepanjang Januari-Maret Terjadi Serangan El Nina *...
- Massa Sejumlah Parpol Beralih Mendukung Pasangan B...
- Warga Nias dan Nisel di Luar Negeri Harapkan Dana ...
- Pengungsi Nias-Nisel Didominasi Anak Aumur 5-15 Tahun
- TNI AL Sibolga Tangkap Kapal Memakai Handak
- 23 Kota/Kabupaten di Aceh-Nias Dapat Jaringan Inte...
- CPJ-International Bantu Ungkap Kasus Hilang Wartaw...
- 18 Daerah Sumut Terancam Banjir Bandang Dan Longsor
- Masyarakat Nisel Bersama Pasangan Calon Bupati/Wak...
- Polres Nias Amankan 34 Tenaga Kerja Tanpa Dokumen
- Pasangan Cabup Nisel Ajukan PK Hasil Pilkada
- Dana Penyelenggara Pilkada Nias Belum Dikucurkan
- Dana Penyelenggara Pilkada Nias Belum Dikucurkan
- KPUD Nias Tetapkan 5 Pasangan Peserta Pilkada
- Pelanggan Resah, Telkom Gunungsitoli Terkesan Arogan
- Ekonom dan Geolog Sumut Dukung Alokasi Dana Pemeta...
- Permohonan Keberatan Pasangan Calon Bupati pada Pi...
- Menjelang Pengumuman Pasangan Calon Pilkada Nias L...
- DPRD Sumut Kecewa, BRR Baru Bangun 23 Unit Rumah K...
- 19,8 Persen Jalan Propinsi di Sumut Rusak Berat
- Kontraktor Lokal Sulit Memenangi Tender
- Ahli Gempa Jepang Temui Wagubsu Rekomendasikan Tek...
- Refleksi Natal * (Dari Natal Bersama Mahasiswa Pro...
- Laporan Panitia Pengabdian UKI untuk Nias
- Menuju Nias Indah
- Mohon Dukungan Anda Untuk 125 Mahasiswa asal Pulau...
-
▼
January
(38)
Tulis Komentar Kamu dibawah, pada Comment as: pilih Name/URL atau pilih Anonymous.
0 Komentar untuk "Pasangan Cabup Nisel Ajukan PK Hasil Pilkada"Post a Comment