Hari Ini WIB

Tanah Begitu Penting bagi Rekonstruksi Nias...

Update Tuesday, December 6, 2005 at 9:08 AM. Dalam topik

Kompas Online,

Ada pemeo, bila membeli tanah di Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, berarti membeli masalah. Ekses masalah timbul bahkan akibat praktik jual beli, bukan akibat tanah yang dihibahkan ataupun tanah yang diwakafkan,” papar pengasuh Yayasan Pendidikan Santo Fidelis, Pastor Flavius OFM Cap.
Pernyataan itu disampaikan Pastor Flavius, menggarisbawahi pentingnya tanah bagi masyarakat Pulau Nias. Terlebih ketika rekonstruksi pascatsunami dan gempa bumi, faktor tanah menjadi semakin penting.
Flavius menyebutkan, di Pulau Nias terkadang batas tanah dipermasalahkan hingga bertahun-tahun. Pernah terjadi, pagar gereja hendak dibongkar sang tetangga yang ironisnya jemaat gereja sendiri karena dianggap posisinya tidak sesuai.
”Padahal, gereja bertindak benar. Dan yang mengherankan, orang yang mempermasalahkannya berpendidikan tinggi. Sampai pusing gereja dibuatnya sehingga banyak masalah tidak tertangani,” ujar Flavius.
Dalam pengamatan Kompas, masalah tanah di Nias Selatan dan Pulau Nias secara keseluruhan memang unik. Lebih ajaib lagi, pada setiap bidang tanah terdapat kuburan, entah orangtua, ataupun kerabat pemilik pekarangan.
Timbul pertanyaan, tidak adakah kuburan desa? Lalu, bagaimana bila jual beli tanah berlangsung, apakah kuburan ikut dijual? Banyak orang ditanya mengenai ini, namun belum ada satu pun jawaban memuaskan.
”Kalau bicara soal tanah, warga Nias belum terbiasa menyertifikatkan tanah mereka pada Kantor Badan Pertanahan Nasional setempat. Terlebih, masih banyak yang merupakan tanah keluarga,” tutur warga Nias Selatan, Novita Gloriana Maduwu.
Akan tetapi, sejumlah warga menegaskan bahwa persoalan tanah sudah ada sebelum tsunami dan gempa melanda bumi Nias. Dulu, menurut seorang warga Gunung Sitoli, perang antarsuku lebih banyak terjadi karena perempuan, anak, dan babi, tetapi baru akhir-akhir ini saja menyangkut tanah.
Apakah sertifikat merupakan hal utama? Jawabannya antara ya dan tidak. Namun, dalam proses rekonstruksi pascatsunami dan gempa bumi, pembangunan rumah sementara maupun rumah permanen hanya dapat dilakukan bila seseorang memiliki sebidang tanah, dan kepemilikan terhadap tanah hendaknya tidak ada sengketa dengan pihak lain.
Tentu saja dapat ditebak, tanah merupakan tuntutan donor asing yang terbiasa pada prinsip kepemilikan tanah bersifat privat (pribadi).
Mungkin saat inilah kita lebih liberal dalam soal kepemilikan tanah, karena pengalaman rekonstruksi di Nias mengajarkan ”tidak ada pembangunan rumah, tanpa tanah”.
Perumahan sementara

Manajer Bidang Perumahan, Infrastruktur dan Tata Guna Lahan, Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Nias, Siduhu Aro Dachi juga menginformasikan banyaknya pengungsi di Nias saat ini (sebelum bencana alam melanda Nias) hanya berstatus sebagai penyewa tanah, atau hanya menumpang.
Ia mengungkapkan rencana pembangunan tempat tinggal sementara bagi pengungsi yang tidak punya tanah. Pembangunan dilakukan pada tanah Pemkab Nias, walau masalah lokasinya patut dikhawatirkan. ”Tanah pemkab biasanya jauh dari pusat kota. Mau tidak pengungsi tinggal di sana?” tuturnya.
Dachi mengkhawatirkan, hijrahnya pengungsi dari tanah pemerintah daerah karena persoalan letak akan membuat pembangunan tempat tinggal sementara bakal mubazir. Jauhnya permukiman dari pusat kota dari tempat mengadu nasib, pastinya menjadi masalah.
Persoalan semacam ini paralel dengan relokasi korban gusuran di kota-kota besar yang dikecam warga karena jauh dari pusat kota dan memakan porsi terbesar dari upah mereka hanya untuk biaya transportasi.
Di lokasi-lokasi pengungsian saat ini sudah terbentuk komunitas-komunitas baru. Biasanya pengungsi tanpa tanah berkumpul di sana. Akankah mereka mampu membeli tanah secara kolektif, seperti di kota-kota besar di Amerika Selatan, yang dikisahkan Hernando de Soto dalam buku-bukunya?
Akankah mereka membangun sendiri permukiman, menata jalan, drainase, ruang publik dengan tanah yang mereka beli secara patungan, dengan dana pendirian bangunan yang dijanjikan dibantu BRR Nias senilai Rp 37,5 juta per keluarga?
Kalau saja BRR Nias maupun Pemkab Nias dan Nias Selatan beritikad baik, sebenarnya dapat saja mendorong pihak perbankan mengucurkan kredit berbunga ringan agar komunitas tanpa tanah mampu membeli tanah secara kolektif. Kepulauan Nias yang terdiri atas dua kabupaten merupakan sebuah pulau cukup besar, yaitu Pulau Nias, dan 131 pulau kecil. Dari 132 pulau itu, 95 pulau di antaranya tidak berpenghuni. Luas totalnya 5.625 kilometer persegi atau sekitar 7,82 persen luas Provinsi Sumatera Utara secara keseluruhan.
Kalau persoalannya sebatas ketidaktersediaan tanah, mungkin dapat saja para pengungsi direlokasi di pulau-pulau yang tidak berpenghuni itu. Masalahnya, kalau di Pulau Nias saja kehidupan seolah terisolasi dari peradaban luar, bagaimana lagi di pulau-pulau kecil itu?
Harus diingat pula, para penyewa tanah di Gunung Sitoli, Teluk Dalam, maupun kawasan lain yang kini mengungsi, sebagian besar para perantau atau para ”pejuang” nasib yang gigih. Mereka adalah pekerja yang mengharapkan kehidupan lebih baik. Bantulah mereka. (RYO)
Sumber: KOmpas Online, Senin, 5 Desember 2005

Tulis Komentar Kamu dibawah, pada Comment as: pilih Name/URL atau pilih Anonymous.

0 Komentar untuk "Tanah Begitu Penting bagi Rekonstruksi Nias..."

Post a Comment