Hari Ini WIB

DPRDSU Protes Proses Tender Proyek BRR Pengendalian Banjir Rp 43 M

Update Thursday, December 15, 2005 at 9:00 AM. Dalam topik


Medan (SIB)

Anggota DPRD Sumut daerah pemilihan Nias dan Nisel (Nias Selatan) memprotes pelaksanaan proses tender proyek BRR (badan rekonstruksi dan rehabilitasi) pengendalian banjir dan pengamanan pantai berbiaya Rp43 miliar lebih di Nias dan Nisel, karena sarat kejanggalan dan telah mengabaikan kontraktor lokal, sehingga pemenangnya seluruhnya kontrak­tor dari Jakarta.

Hal itu diungkapkan anggota DPRD Sumut yang tergabung dalam FLTN (Forum Legislator Tano Niha) Aliozisokhi Fau SPd kepada wartawan, Senin (12/12) di DPRD Sumut seusai melakukan Reses ke Nias dan Nisel serta menemukan kejanggalan-kejanggalan dalam pelaksanaan proses tender proyek BRR di Nias dan Nisel.

“Sudah tujuh bulan proyek BRR dilaksanakan di Nias dan Nisel, telah banyak kejanggalan-kejanggalan maupun pelanggaran-pelanggaran ditemukan, sehingga FLTN sudah memberikan raport merah, terutama dalam pelaksanaan proses tender mengabaikan perusahaan lokal,” katanya.

Kenapa, tanya Alio Fau, karena pemenang tender BRR yang seharusn­ya menjadi contoh itu, seluruhnya kontraktor dari Jakarta, sehingga pengusaha-pengusaha lokal, baik dari Pempropsu maupun Nias dan Nisel tersingkir, sebab tidak diberi kesempatan berkompetisi melakukan penawaran.

Alio memberi contoh, menyangkut pelaksanaan proyek pengadaan pengendalian banjir dan pengamanan pantai berbiaya Rp43 miliar yang seharusnya 28 paket agar bisa dibagi-bagi kepada pengusaha lokal, ternyata digabung menjadi 4 paket. Tujuannya tidak lain agar pengusaha Jakarta saja yang bisa ikut berkopetensi.

Selain itu, kata Alio yang juga Wakil Sekretarios FP Demokrat itu, dewan juga menemukan kejanggalan-kejanggalan lainnya, termasuk dalam proses pelelangan sangat bertentangan dengan kesepakatan hasil pelatihan dan bimbingan teknis serta ujian sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan pada 17 - 18 Nopem­ber di Padang.

Dalam kesepakatan dan ujian sertifikasi keahlian itu dilarang menggabungkan paket yang semestinya lebih efesien dilaksanakan oleh usaha kecil dan hal ini juga jelas bertentangan dengan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan bunyi Keppres No80/2003,” ujar Alio Fau.

Alio juga mengungkap kejanggalan-kejanggalan lainnya pada pelak­sanaan proses tender BRR dimaksud, misalnya dalam pengangkatan Satker (satuan kerja) yang saat ini dijabat oleh Ir LG, pihak panitia terke­san tidak menggubris usulan Gubsu, tapi tetap mengangkat Satker dari Jakarta.

Karena itu, kata Alio Fau, pihaknya bersama anggota dewan yang tergabung dalam FLTN sangat mengharapkan pimpinan BRR di Nias dan Nisel segera membatalkan proses pelelangan dimaksud, sebab selain sarat unsur KKN juga penuh kejanggalan-kejanggalan serta melanggar Keppres No80/2003.

Adapun proyek pengadaan pengendalian banjir dan pengamanan pantai yang telah digabung menjadi 4 paket tersebut, kata Alio, menyangkut rehabilitasi dan rekonstruksi pengendalian banjir Kabupaten Nias di 5 sungai, yakni, Sungai Idano Kecamatan Gunung Sitoli untuk memperkuat tebing dari beronjong kawat sepanjang 300 meter, normalisasi sungai sepanjang 326 meter.

Sungai Miga Kecamatan Gunung Sitoli, menyakut perkuatan tebing dari Beronjong Kawat sepanjang 310 meter, normalisasi sungai sepanjang 700 meter. Sungai Moawo Kecamatan Gunungsitoli, menyangkut perkuatan tebing dan beronjong kawat sepanjang 350 meter.

Selain itu, ada juga Sungai Bogalito Kecamatan Gunungsitoli, memperkuat tebing dan beronjong kawat sepanjang 150 meter, perkuatan tebing dari pasangan batu sepanjang 92,50 meter. Perbaikan Sungai Olora Kecamatan Gunungsitoli untuk perkuatan tebing dari beronjong kawat sepanjang 180 meter.(A13/d)
Sumber: hariansib Online, 13 Desember 2005

Tulis Komentar Kamu dibawah, pada Comment as: pilih Name/URL atau pilih Anonymous.

0 Komentar untuk "DPRDSU Protes Proses Tender Proyek BRR Pengendalian Banjir Rp 43 M"

Post a Comment