Hari Ini WIB

DPRDSU Desak Kajatisu Keluarkan SP3 Kasus Tuduhan Korupsi Bupati Nias

Update Friday, December 23, 2005 at 3:00 PM. Dalam topik


Medan (SIB)

Anggota Komisi A DPRD Sumut H Abdul Hakim Siagian SH mendesak Kajatisu H Hartoyo, SH segera mengeluarkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) kasus tuduhan korupsi dana PSDA (Provinsi Sumber Daya Alam) sebesar Rp2,3 miliar terhadap Bupati Nias Binahati B Baeha, SH, demi kepastian dan penegakan hukum, sebab dengan terus ‘digantungnya’ kasus tersebut membuat Bupati dan keluarganya menjadi tersiksa dan teraniaya oleh publik.

“BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) telah melakukan audit total terhadap penggunaan PSDA di sektor kehutanan itu, tapi tidak ada ditemukan bukti-bukti penyelewengan maupun maupun kerugian negara. Tapi mengapa Kajatisu terus ‘menahan-nahan’ maupun menggantung-gantung status hukum terhadap Bupati Nias. Segeralah keluarkan SP3-nya” kata Abdul Hakim Siagian kepada wartawan, Kamis (22/12) di DPRD Sumut.

Dikatakan Hakim Siagian, Kajatisu dalam melihat kasus ini harus objektif, apalagi auditor BPK menyatakan penggunaan dana PSDA yang bersumber dari APBD Nias ini telah sesuai dengan peruntukannya dan telah dipertanggungjawabkan dalam paripurna DPRD Nias melalui LPj Bupati, sehingga jelas tidak ada unsur korupsi seperti yang dituduhkan lawan-lawan politik Bupati.

Lagi pula, kata Hakim Siagian, Kajatisu telah memeriksa Bupati Nias berulangkali dengan mengajukan 88 bentuk pertanyaan yang keseluruhannya telah dijawab dan dijelaskan, bahwa dana PSDA Rp2,3 miliar lebih itu telah dipergunakan sesuai dengan peruntukannya, tapi mengapa kasusnya terus ‘digantung-gantung’ alias tidak ada kepastian hukum terhadap statusnya.

“Kita harapkan Kajatisu segera mengeluarkan SP3 terhadap kasus yang menimpa Bupati Nias tersebut, sebab dengan tidak adanya kepastian hukum, membuat Binahati bersama keluarganya menjadi teraniaya dan telah dihukum publik, padahal negara kita menganut sistem perundang-undangan azas praduga tak bersalah,” tegasnya sembari menambahkan, jika nanti ditemukan adanya bukti-bukti baru, silahkan aparat Kejaksaan melakukan penyelidikan ulang.

Diakui Hakim lambannya Jaksa mengeluarkan SP3 terhadap kasus yang menimpa Bupati Nias tidak terlepas dari kelemahan undang-undang, karena tidak membuat standard yang jelas batas waktu pengeluarannya, sehingga terjadi ajang permainan oknum-oknum aparat penegak hukum yang dampaknya jelas merusak citra lembaga peradilan.

“Saya menduga, ditahan-tahannya kasus yang pernah mencuat ke permukaan pada November 2004 itu, tidak terlepas dari adanya unsur politis dari lawan-lawan politik Binahati menjelang pencalonan menjadi balon Bupati Nias, untuk membunuh karakter serta mencoreng nama baik Bupati di mata masyarakat,” kata pengacara senior itu.

Seperti diberitakan SIB, Kamis (22/12), Bupati Nias Binahati B Baeha, SH meminta perlindungan hukum kepada Presiden yang tembusannya disampaikan kepada Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua MA, Jaksa Agung, Ketua KPK, Mendagri dan sejumlah instansi di Sumut, sehubungan dengan munculnya aksi-aksi unjuk rasa dari lawan-lawan politiknya, terkait pencalonannya jadi calon Bupati Nias. (A13/g)
Sumber: Hariansib Online, Jum'at, 23 Desember 2005

Tulis Komentar Kamu dibawah, pada Comment as: pilih Name/URL atau pilih Anonymous.

0 Komentar untuk "DPRDSU Desak Kajatisu Keluarkan SP3 Kasus Tuduhan Korupsi Bupati Nias"

Post a Comment