Oleh : Rano I S Apa saja hak pasien terhadap berkas rekam medis mereka berkaitan dengan informasi kesehatan yang terkandung didalamnya ?. The Medical Records Institute merumuskan hak-hak pasien tersebut seperti berikut ini : 2. Hak untuk mengakses / melihat informasi kesehatan pribadi Meskipun perdebatan tentang kepemilikan rekam medis masih sering diperdebatkan, namun secara umum telah mulai disepakati bahwa pihak provider (rumah sakit, klinik, dll) berhak atas kepemilikan rekam medis secara fisik. Fisik atau media rekam medis ini dapat berupa lembaran berkas atau media penyimpanan di komputer. Isi / kandungan informasi dari rekam medis dimiliki secara bersama oleh pihak provider dan pasien. Beberapa provider mungkin belum siap untuk mengijinkan pasiennya melihat / mengakses berkas rekam medisnya atau melayani permintaan fotokopi untuk itu. Namun secara umum, pihak provider akan melayani kebutuhan hak pasien ini. Jadi, pasien berhak melihat, mengakses, atau meminta fotokopi / salinan dari berkas rekam medis mereka. Tentu saja hal ini akan berkaitan dengan konsekuensi adanya biaya penggantian fotokopi dan pengelolaannya. Hak untuk memasukkan / menambahkan catatan dalam rekam medis Pelaksanaan hak ini tentu melalui prosedur dan alur yang telah ditentukan oleh pihak provider, misalnya melalui unit atau komite yang bersangkutan. Pasien memiliki hak untuk menambahkan catatan atau menambahkan penjelasan kedalam berkas rekam medis mereka. 3. Hak untuk tidak mencantumkan identitas (anonim) Hak ini berlaku apabila pasien tersebut membayar sendiri biaya pelayanan kesehatannya (tidak melalui penjaminan atau asuransi). Dalam hal ini pasien berhak untuk menutup / menjaga informasi dirinya selama pelayanan kesehatan (termasuk juga rencana kesehatannya). Beberapa informasi hanya boleh dibuka untuk kepada dokter atau pihak tertentu saja dengan pernyataan tertulis dan spesifik dari pasien yang bersangkutan. 4. Hak untuk mendapatkan riwayat kehidupan medis yang baru Beberapa pasien akan merasa terperangkap dalam diagnosis medis tertentu atau catatan tertentu dalam rekam medis mereka, misalnya saja pasien kesehatan mental. Pasien memiliki hak untuk memulai kehidupan medis yang baru dengan mulai membuat rekam medis yang baru. *) Artikel ini pernah dimuat di Buletin ESSENSI (buletin Rekam Medis dan Manajemen Informasi Kesehatan) edisi 5
1. Hak privasi – pasien memiliki hak untuk menjaga kerahasiaan informasi kesehatan mereka. Informasi yang terkandung dalam berkas rekam medis harus dijaga kerahasiaan dan keamanannya. Penggunaan rekam medis berbasis komputer / elektronik selayaknya harus lebih terjaga kerahasiaan dan keamanannya dibandingkan dengan rekam medis berbasis kertas.
Sumber : Patient Rights Regarding Your Health Information. Medical Records Institute’s web site.
Home / / Hak Pasien Terhadap Informasi Kesehatan Mereka *)
Hak Pasien Terhadap Informasi Kesehatan Mereka *)
Update Thursday, August 10, 2006 at 2:37 PM. by Informasi Terbaru 2013 Dalam topik
Jangan Lupa:
Hak Pasien Terhadap Informasi Kesehatan Mereka *) Reviewed by Admin on Thursday, August 10, 2006 Rating: 5
Hak Pasien Terhadap Informasi Kesehatan Mereka *)
Artikel ini diposting dari blog Informasi Terbaru 2013, Thursday, August 10, 2006, at 2:37 PM dalam topik dan permalink https://terbaruinformasi.blogspot.com/2006/08/hak-pasien-terhadap-informasi-kesehatan_10.html. 55.Subscribe to:Post Comments (Atom)
10 Tulisan Terakhir
My Blog List
Blog Archive
-
▼
2006
(336)
-
▼
August
(22)
- Bukan Peluru Berdarah
- Vedi R. Hadiz di Rubrik Kajian
- ICW: Bantahan BRR Hanya Kosmetika "Public Relations"
- ICW Temukan Penyimpangan Pengadaan Buku BRR Aceh-Nias
- Rekonstruksi dan Rehabilitasi [Kepulauan] Nias Tah...
- Marhaenis di Era Imperialisme
- Pemekaran Tapanuli SDM dan SDA Masih Sangat Minim
- Integrasi Budaya Kaum Minoritas
- Marhaenis Bergerak (2)
- Marhaenis Bergerak (1)
- Terbaru di rubrik Bergerak
- Pemanfaatan Informasi Kesehatan Untuk Pemasaran *)
- Strategi Defensif dan Ofensif
- Elemen Data Inti untuk KIUP *)
- Hak Pasien Terhadap Informasi Kesehatan Mereka *)
- Kapal Kargo Rezeki Bersama Karam di Perairan Pulau...
- Waktunya untuk Kedaulatan Pangan
- Kesehatan: Tenaga Medis di Pedalaman Nias Minim
- Lahewa Mulai Normal Kebutuhan Pokok Mudah Didapat ...
- Kenzaburo Oe dan Gerbang Dewa Guntur
- Nias Dan Nisel Siap Sukseskan Sosialisasi Propinsi...
- Pengelolaan Rekam Medis Multimedia *)
-
▼
August
(22)
Tulis Komentar Kamu dibawah, pada Comment as: pilih Name/URL atau pilih Anonymous.
0 Komentar untuk "Hak Pasien Terhadap Informasi Kesehatan Mereka *)"Post a Comment